Home / Artikel DPR Minta Semua Pihak Jalankan PPKM Darurat dengan Sungguh-sungguh

DPR Minta Semua Pihak Jalankan PPKM Darurat dengan Sungguh-sungguh

DPR Minta Semua Pihak Jalankan PPKM Darurat dengan Sungguh-sungguh

Kesehatan

Jum'at, 02 Juli 2021

Ina Parliament Jakarta  Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat selama 3-20 Juli untuk wilayah Jawa dan Bali. Selama PPKM darurat ini sebanyak 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi level 3 akan menjadi target lokasi yang tersebar di Jawa dan Bali. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco meminta kesadaran dan pengertian dari semua pihak untuk dapat menjalankan PPKM darurat dengan sungguh-sungguh.

 

“Upaya untuk menekan laju Covid yang semakin tinggi di Indonesia ini namanya PPKM darurat. Oleh karena itu, keadaannya memang darurat. Dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli. Dan kami harap memang aturan-aturan yang dibuat untuk menunjang PPKM ini tidak multi tafsir,” terang Dasco ketika ditemui awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Dasco berharap masyarakat dapat dengan taat menjalankan PPKM sebagaimana kebijakan yang disampaikan pemerintah.

 

Hal itu guna mengkondisikan pergerakan seperti hilir mudiknya masyarakat sehingga langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 dapat tercapai. Politisi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) itu melanjutkan, tidak hanya tempat umum seperti restaurant yang perlu tertib, menurutnya lingkungan tempat tinggal pun juga demikian. Ketaatan masyarakat dalam melaksanakan PPKM ini akan membantu kepolisian ataupun penegak hukum lainnya yang sedang bertugas.

 

“Kecuali dalam keadaan darurat, harus ke rumah sakit atau pegawai nakes atau dokter yang shift-shift-an misalnya, itu baru  diperbolehkan. Sehingga dalam tempo satu hari ke depan, kita harapkan PPKM darurat ini sangat efektif untuk menekan laju covid 19 yang semakin tinggi,” imbuh politisi dapil Banten III itu.

 

Selama PPKM darurat, sektor kritikal diperbolehkan kapasitas maksimum 100 persen, sektor esensial diberlakukan kapasitas maksimum 50 persen dan sektor non-esensial harus WFH (Work From Home) secara menyeluruh. “Saya pikir dengan pelaksanaan yang ketat dan kesadaran dari semua pihak, kita harapkan berdampak pada menekan laju Covid dan seharusnya bisa, “ pungkas Dasco. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com