Home / Artikel Bimtek Pengendalian Gratifikasi Upaya Membangun Integritas

Bimtek Pengendalian Gratifikasi Upaya Membangun Integritas

Bimtek Pengendalian Gratifikasi Upaya Membangun Integritas

Politik

Kamis, 26 April 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Pengendalian Gratifikasi bekerja sama dengan Direktorat Gratifikasi, Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bimtek ini sebagai upaya Setjen dan BK DPR RI untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPR.

 

“Bimbingan Teknis bersama dengan KPK berkenaan dengan pengendalian gratifikasi. Ini merupakan satu bentuk membangun integritas di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI,” papar Inspektur Utama (Irtama) Setjen dan BK DPR RI Setyanta Nugraha, di Teraskita, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/4). 

 

Totok, panggilan akrab Setyanta juga menyampaikan, dari kegiatan ini diharapkan bisa menghasilkan rumusan regulasi untuk pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan kepegawaian Setjen dan BK DPR. “Output yang nanti akan dihasilkan, diharapkan sudah bisa merumuskan regulasi atau pedoman tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Setjen dan BK DPR. Ini adalah regulasinya sebagai payung hukum untuk mengendalikan gratifikasi di Setjen dan BK DPR," papar Totok.

 

Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Setjen dan BK DPR Rahaju Setya Wardani menjelaskan, Pusdiklat berkewajiban untuk meningkatkan kompetensi pegawai khususnya ASN di lingkungan Setjen dan BK DPR. Oleh karenanya, dalam hal pengendalian gratifikasi dan pelaporan gratifikasi ini, Pusdiklat menyelenggrakan Bimtek guna meningkatkan kompetensi pegawai di unit-unit kerja Setjen dan BK DPR. “Pegawai itu harus dibekali dengan pengetahuan, dengan kesadaran dengan satu bimbingan, agar mental jalan pikirnya itu harus tetap mengendalikan gratifikasi,” ujar Rahaju. 

 

Dalam kesempatan itu, Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK dalam materi Bimteknya menyampaikan, gratifikasi merupakan akar terjadinya korupsi. Oleh sebab itu, bagi yang mengalaminya tidak ada pilihan lain selain menolak dan melaporkan. (Harold) 

 

 

 

 

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com