Ina Parliament. Jakarta,
Hari ini, Kamis (15/3/2018), Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) berlaku efektif. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan jaminan penuh tidak akan ada masyarakat, apalagi wartawan yang akan diproses hukum karena mengkritik DPR. Pasalnya DPR yang kuat adalah DPR yang diawasi dengan baik oleh rakyat. Oleh karenanya, DPR butuh kritik.
“Saya jamin, berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR, tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini yakin, masyarakat sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Bamsoet juga meminta masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoaks.
Tidak hanya itu, ia juga meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa. Mengadu domba antara DPR dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.
“DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain,” pesannya.(Ling)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/uu-md3-berlaku-ketua-dpr-jamin-tak-akan-kriminalisasi-pengkritik-dpr-detail-62378