Tata Beracara MKD Akan Libatkan Polri dan Kejaksaan

Tata Beracara MKD Akan Libatkan Polri dan Kejaksaan

Ina Parliament. Makassar,

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI Tb. Soenmandjaja memastikan MKD akan melibatkan unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), dalam melaksanakan tata beracara. Menurutnya, sebagai Pimpinan MKD yang juga Anggota DPR RI, tentu memiliki unsur subyektifitas.

 

“Kalau Kepolisan dan Kejaksaan beserta masyarakat luas tentu akan lebih obyetif. Yang kedua, daya jangkau kita sangat terbatas hanya di DPR saja,” katanya saat mengikuti Kunjungan Kerja MKD dalam rangka sosialisasi kode etik dan tata beracara MKD dengan Kapolda Sulawesi Salatan (Sulsel) Inspektur Jenderal Polisi Umar Septono dan Kajati Sulsel Tarmizi beserta jajarannya, di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (20/9).

 

MKD memprogramkan kunjungan kerja ke Polda dan Kejati seluruh Indonesia, dalam rangka mensosialisasikan dan menyampaikan tentang kode etik, pedoman kerja dan tata beracara MKD serta Undang Undang tentang MD3 yang berkaitan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan.

 

Soenmandjadja menyampaikan dari 560 Anggota Dewan berasal dari 77 daerah pemilihan seluruh Indonesia. Jadi ketika yang bersangkutan di dapilnya memiliki masalah-masalah yang berkenaan dengan hukum ataupun terutama dengan etika, maka MKD sangat peduli dan sekaligus juga mohon bantuan baik pada Kapolda dan jajarannya maupun Kajati dan jajarannya.

 

“Kami memohon masukan, baik mengenai kode etik maupun tentang tata beracaranya. Apalagi Polri dan Kejaksaan yang menangani, khususnya amanat UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), ini sangat penting bagi MKD dalam berproses,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.(Q1Q1)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/tata-beracara-mkd-akan-libatkan-polri-dan-kejaksaan-detail-403914