Ina Parliament Jakarta Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Kedeputian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menggelar DKT (Diskusi Kelompok Terpumpun) mengenai Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Kegiatan ini digelar di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (25/05/2022) pagi.
Deputi Bidang Polhukam Setkab, Purnomo Sucipto mengatakan bahwa kegiatan DKT ini sangat penting untuk mengoptimalkan peran Setkab dalam penanganan rancangan peraturan menteri (rpermen) dan rancangan peraturan kepala lembaga (rperka).
“Diskusi itu diharapkan menghasilkan sesuatu penyempurnaan. Kalau Setkab rapi menangani permen, berarti Setkab telah menyumbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Purnomo membuka diskusi.
Purnomo menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan lancar salah satunya juga akan berdampak pada perekonomian masyarakat.
“Kegiatan ekonomi, kegiatan masyarakat lancar, akan menuju pada kesejahteraan masyarakat. Di sini berarti Setkab punya peran dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya mengawal pembentukan permen/perka, Purnomo menyampaikan bahwa Setkab juga mempersiapkan sistem untuk pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi permen/perka yang telah diterbitkan.
“Itu nantinya di dalam rperseskab (rancangan peraturan Sekretaris Kabinet) yang ada sekarang ini ada fungsi pemantauan dan evaluasi atas permen. Itu yang kita gagas,” pungkasnya.
Senada dengan Deputi Polhukam, Staf Ahli Bidang Komunikasi Setkab, Dyah Pancaningrum menyampaikan, sebagai instansi yang memberikan rekomendasi permen/perka kepada Presiden, Setkab perlu melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap permen/perka yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah khususnya Setkab kepada masyarakat.
Dyah menambahkan, pihaknya tengah merancang sistem pemantauan dan evaluasi tersebut.
“Bagaimana kita melakukan perbaikan, memperkuat fungsi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di Setkab, kemudian meningkatkan kemampuan SDM (sumber daya manusia), kemudian tentunya kita perlu menyiapkan tools. Tools ini sebetulnya adalah semacam peluru, senjata, buat teman-teman semua untuk melakukan tugas tersebut,” kata Dyah.
Dyah meyakini jika sistem pemantauan dan evaluasi tersebut berjalan optimal maka arahan Presiden akan dapat diimplementasikan oleh kementerian/lembaga secara efektif dan efisien.
“Kemudian kebijakan program pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan implementatif sesuai dengan kondisi yang ada, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Dyah.
Kegiatan DKT ini dihadiri sekitar 45 peserta yang terdiri para pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 68/2021, sebelum dimintakan persetujuan Presiden, rpermen/rperka harus telah melalui pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Setelah proses harmonisasi tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan kepada Presiden. Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan memo kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari usulan tersebut, dari pemrakarsa tersebut,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat menyosialisasikan peraturan tersebut pada Agustus tahun lalu.
Jika Presiden telah memberikan persetujuan, Seskab menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan secara tertulis kepada kementerian/lembaga.
“Apabila belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden, tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” kat Seskab.
Rpermen/Rperka yang mendapat persetujuan dari Presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun kriteria rpermen atau rperka yang wajib mendapatkan Persetujuan Presiden tersebut adalah:
a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
(Humas)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/setkab-sempurnakan-implementasi-aturan-pemberian-persetujuan-presiden-terhadap-rpermen-rperka-detail-442651