Serahkan Bantuan Modal Kerja, Presiden Ingatkan Pedagang untuk Terapkan Protokol Kesehatan Saat Berniaga

Serahkan Bantuan Modal Kerja, Presiden Ingatkan Pedagang untuk Terapkan Protokol Kesehatan Saat Berniaga

Ina Parliament Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para pelaku usaha mikro dan kecil untuk menerapkan protokol kesehatan saat berniaga.

“Hati-hati, dijaga betul, kalau pas jualan pakai masker. Apalagi yang berjualan makanan, cuci tangan, hati-hati betul. Menyampaikan dagangannya jaga jarak,” ujar Presiden saat berdialog dengan salah satu penerima Bantuan Modal Kerja (BMK), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/9) sore.

Pada acara tersebut, Presiden juga menyampaikan bahwa kondisi pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan oleh bangsa Indonesia tetapi juga dirasakan penduduk 215 negara di dunia. Para pelaku usaha juga mengalami penurunan omzet di masa pandemi ini, baik pelaku usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.

“Kondisinya sama persis, kesulitan-kesulitannya, kesusahannya, semuanya sama. tidak hanya (pelaku usaha) yang kecil, tidak hanya mikro, yang menengah, yang gede semuanya juga pada posisi yang sama, kesulitan semuanya,” kata Kepala Negara.

Untuk itu, Presiden mengajak para penerima BMK untuk bertahan dan bekerja lebih keras.

“Dalam kondisi seperti ini yang paling penting sekali lagi semangat kerja jangan turun. Jangan menyerah, harus semangat kerjanya ditambah, semangat kerjanya jangan sampai kendur,” kata Presiden Jokowi.

Terakhir Presiden mengingatkan agar para pelaku usaha menggunakan bantuan yang diberikan secara produktif.

“Jangan sampai itu ada sisa, kemudian dibelikan kepada hal-hal yang konsumtif,” ujar Presiden mengingatkan.

Bantuan yang diberikan Presiden adalah sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing pelaku usaha.  Turut mendampingi Presiden dalam pemberian bantuan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Humas)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/serahkan-bantuan-modal-kerja-presiden-ingatkan-pedagang-untuk-terapkan-protokol-kesehatan-saat-berniaga-detail-430088