RUU Kehutanan Perkuat Posisi Masyarakat Adat

RUU Kehutanan Perkuat Posisi Masyarakat Adat

Ina Parliament. Palembang,

Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengatakan pengelolaan hutan harus sejalan dengan konstitusi. Artinya, penyelenggaraan kehutanan harus mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

 

Namun, saat ini UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, serta tuntutan perkembangan zaman. Dalam implementasinya, banyak terjadi permasalahan seperti berkurangnya luas kawasan hutan, alih fungsi kawasan hutan, hingga konflik dengan masyarakat adat.

 

“Masyarakat adat adalah bagian dari budaya yang harus kita akui keberadaannya. RUU ini akan perkuat mereka, sebab mereka adalah bagian dari kearifan lokal. Ini yang harus kita hidupkan,” ungkap Edhy usai memimpin Focus Group Discussion pembentukan RUU tentang Perubahan atas UU Kehutanan di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (04/10).

 

Edhy menuturkan, mengelola hutan saat ini bukan hanya masalah hewan dan tanaman, tetapi juga bicara masalah kepentingan manusia yang tinggal di hutan. Karena itu, hadirnya RUU Kehutanan akan mengakui eksistensi hutan adat.

 

Dalam draft RUU Kehutanan sendiri telah dicantumkan perubahan status hutan menjadi hutan negara, hutan hak, dan hutan adat. “Ada banyak masukkan terkait ini. Secara prinsip kita tahu masalahnya, tapi siapa yang akan mulai. Sebenarnya jika PT-PT HTI (Hutan Tanaman Industri) itu niatnya ingin hidup berdampingan dengan masyarakat, maka masalah sosial tidak akan terjadi,” jelasnya.(Harold)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/ruu-kehutanan-perkuat-posisi-masyarakat-adat-detail-405000