RUU HKPD Jadi Formula Baru Atasi Ketimpangan Pertumbuhan di Daerah

RUU HKPD Jadi Formula Baru Atasi Ketimpangan Pertumbuhan di Daerah

Ina Parliament Jakarta  Anggota Komisi XI DPR Marinus Gea menuturkan, ada sebuah formulasi baru dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (RUU HKPD) yang diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah (APBD) sangat rendah, sehingga kedepannya seluruh daerah yang terlihat ada ketimpangan akan ada pemerataan.

 

Hal tersebut disampaikan Marinus usai mengikuti pertemuan antara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Ketua DPRD Banten, Bupati Tangerang dan Sekda Kota Tangerang Selatan, di Tangsel, Banten, Jumat (7/11). Pertemuan ini  untuk menghimpun masukan terkait penyusunan RUU HKPD yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah.

 

“Kita merasakan bahwa memang ada ketimpangan-ketimpangan di daerah. Jadi menurut saya kita tidak bisa menilai bahwa RUU HKPD ini nanti akan berlaku kepada daerah-daerah tertentu saja, tetapi berlaku untuk seluruh pemerintah daerah pada semua tingkatan. Pertemuan kita hari ini untuk mengumpulkan data usulan dari pemerintah daerah, agar nanti bisa terakomodir dalam UU HKPD ini. Apa yang disampaikan oleh pemda terkait ketimpangan, potensi PAD, Dana Bagi Hasil (DBH) dan lainnya sebenarnya sebagian sudah diakomodir dalam UU HKPD ini,” papar Marinus.

 

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini menjelaskan, terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini sebenarnya sudah ada rumusannya dalam RUU HKPD. Marinus memastikan anggaran yang diberikan ke daerah dari pusat tidak akan berkurang, tetapi akan dilakukan pengetatan dalam rangka efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran negara.

 

“Menurut saya kita juga harus bicara secara general, karena kabupaten/kota yang ada di Indonesia ini tidak semua sama, ada yang PAD dan APBD-nya tinggi dan ada yang rendah. Tetapi pembangunannya tidak seimbang dan tidak merata sesuai dengan falsafah negara RI bahwa seluruh daerah di Indonesia harus menerapkan keadilan dalam pembangunan,” pungkas legislator dapil Banten III ini.

 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengapresaisi masukan yang sangat banyak dan positif dalam rangka penyusunan RUU HKPD ini menjadi  semakin bernilai. “Kita sepakat karena pemerintah dengan DPR ini tidak mungkin membuat UU punya nilai tambah tapi tidak optimal. Jadi saya rasa ini hal yang sangat baik sekali untuk kita lakukan bersama dan mungkin  nanti kita bisa lengkapi usulan dari unsur yang lain,” imbuhnya.

 

Astera menambahkan, masukan dari pihak-pihak dalam pertemuan ini sebagain besar sudah masuk dari rancangan yang sudah disusun. “Yang saya soroti tadi masalah ketimpangan, walaupun Pandeglang dan Lebak tidak hadir, bukan berarti ini lepas dari perhatian kita. Karena kami selalau diingatkan oleh para Anggota DPR, baik dari sisi ketimpangan daerahnya maupun stakeholder-nya.  Misalnya masalah UMKM dan otonomi daerah  ini selalu menjadi perhatian, untuk itu pemerintah pusat dan daerah mari kita dorong menjadi suatu sistem negara kesatuan RI yang betul-betul sinergis,” tutupnya. (Humas)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/ruu-hkpd-jadi-formula-baru-atasi-ketimpangan-pertumbuhan-di-daerah-detail-439334