Program Strategis Nasional Tuntaskan Masalah Pertanahan serta Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Program Strategis Nasional Tuntaskan Masalah Pertanahan serta Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Ina Parliament Jakarta  Penyelesaian masalah pertanahan menjadi salah satu fokus pemerintah. Tak hanya melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masalah pertanahan harus dituntaskan dengan kerja sama yang baik dengan kementerian/lembaga terkait. Sama halnya dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah daerah pun memiliki peran penting dalam proses tersebut.

Pada prosesnya, penyelesaian masalah pertanahan tentu tak mudah. Hal itu diakui Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman. Ia mengatakan, sebagai wakil rakyat salah satu tugasnya juga memantau pelaksanaan program kerja pemerintah antara lain penyelesaian masalah agraria. "Menyelesaikan kasus pertanahan ini butuh waktu, tugas saya di Komisi II DPR RI adalah memonitor bagaimana permasalahan pertanahan di lapangan, khususnya di Riau, dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Mutiara, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Jumat (09/12/2022). 

Menurutnya, salah satu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan masalah pertanahan adalah dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Hal tersebut kemudian mendorong lahirnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang digaungkan Kementerian ATR/BPN. 

Dikatakan Anggota Komisi II DPR RI, selain dapat mengatasi permasalahan pertanahan, PTSL juga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. "Maka dari itu, Program Strategis Nasional (PSN) ini merupakan program yang tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui program PTSL," ungkap Arsyadjuliandi Rachman.

Wakil Bupati Siak, Husni Merza menyampaikan pernyataan serupa. Menurutnya, program PTSL ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian ATR/BPN yang harus diapresiasi. "Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas kegiatan sosialisasi PSN ini. Kami berharap ada solusi terbaik atas masalah tanah di Kabupaten Siak ini, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya dan tidak ada yg dirugikan atas permasalahan pertanahan yang ada," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Umar Fathoni selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga asetnya. Sehingga, tidak ada lagi konflik pertanahan di Kabupaten Siak. "Bapak/Ibu sekalian, tahun ini di Kabupaten Siak penetapan lokasi Program PTSL sudah di data secara keseluruhan. Sehingga, saya harap tanda batas atas tanah yang ditempati bisa segera dipasang. Hal ini akan mempermudah BPN dalam melakukan proses PTSL dan tentunya meminimalisir konflik pertanahan dengan orang lain," imbuh Umar Fathoni.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Budi Satrya menjelaskan bahwa target PTSL di Kabupaten Siak tahun 2023 mencapai hampir 10.000 bidang. Maka dari itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah ini. "PTSL ini meliputi banyak hal seperti pendaftaran tanah wakaf, tanah daerah atau tanah milik pribadi. Kami dari BPN meminta masyarakat untuk kooperatif, segala kebutuhan administrasi harus dipenuhi. Sehingga, tahun depan target kami di Kabupaten Siak ini bisa berjalan dengan lancar. Selain itu, ini sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat," pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil PTSL kepada perwakilan masyarakat Kabupaten Siak. Turut mendampingi, Wakil Bupati Siak, Husni Merza; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Umar Fathoni; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Budi Satrya; serta Anggota DPRD Kabupaten Siak, Jondris Pakpahan. (Humas)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/program-strategis-nasional-tuntaskan-masalah-pertanahan-serta-wujudkan-kesejahteraan-masyarakat-detail-445817