Presiden Teken Perpres Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik

Presiden Teken Perpres Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik

Ina Parliament. Jakarta,

Dengan pertimbangan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tertentu.

Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (tautan: Perpres No. 35 Tahun 2018).

Dalam Perpres ini ditegaskan, Pengolahan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume Sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan Sampah sebagai sumber daya, yang dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu melalui pengurangan dan penanganan Sampah. “Pengelolaan Sampah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah Sampah menjadi energi listrik,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.

Lokasi Pembangunan

Dalam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang disebut dengan PLTSa, melalui Pengelolaan Sampah yang menjadi urusan pemerintah daerah: a. Provinsi DKI Jakarta; b. Kota Tangerang; c. Kota Tangerang Selatan; d. Kota Bekasi; e. Kota Bandung; f. Kota Semarang; g. Kota Surakarta; h. Kota Surabaya; i. Kota Makassar; j. Kota Denpasar; k. Kota Palembang; dan l. Kota Manado.

Pemerintah daerah kota sebagaimana dimaksud, dalam Perpres ini disebutkan, dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitar dalam 1 (satu) daerah provinsi. “Kerjasama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi sepanjang Pengelolaan Sampah menggunakan aset provinsi, dilakukan melalui perjanjian kerjasama,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.

Selain itu, menurut Perpres ini, pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam melakukan percepatan pembangunan PLTSa itu, menurut Perpres ini, gubernur atau wali kota, dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui kompetisi Badan Usaha.

“Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak lulus seleksi dan tidak ada BUMD yang mampu untuk ditugaskan, percepatan pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada  Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota,” bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa wajib memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Q1Q1)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/presiden-teken-perpres-percepatan-pembangunan-instalasi-pengolah-sampah-menjadi-energi-listrik-detail-394537