Presiden Teken Perpres No. 30/2019 tentang Keanggotaan Indonesia Pada Organisasi Internasional

Presiden Teken Perpres No. 30/2019 tentang Keanggotaan Indonesia Pada Organisasi Internasional

Ina Parliament Jakarta : Dengan pertimbangan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, pemerintah menganggap Keppres ini perlu diganti.

Atas dasar pertimbangan itu, pada 10 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia Pada Organisasi Internasional.

Disebutkan dalam Perpres itu, Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional bertujuan untuk: a. peran dan kinerja Indonesia di forum Internasional; b. hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain; dan c. kepercayaan masyarakat internasional.

“Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, dilakukan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku pada Organisasi Internasional dengan mempertimbangkan: a. prioritas nasional; b. kemampuan keuangan negara; dan c. keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional sejenis.

“Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud keanggotaan Indonesia dilakukan berdasarkan analisis biaya manfaat, dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi Indonesia seminimal mungkin untuk mencapai manfaat keanggotaan yang optimum,” bunyi Pasal 3 ayat (2,3) Perpres tersebut.

Sedangkan status keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. keanggotaan penuh; dan b. keanggotaan tidak penuh. Status keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud menentukan hak dan kewajiban Indonesia pada Organisasi Internasional sesuai ketentuan statute, piagam, perjanjian, dan/atau instrument hukum Organisasi Internasioal lainnya.

Menurut Perpres ini, keanggotaan Indonesia dikoordinasikan oleh 1 (satu) Instansi Penjuru, yaitu lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga non struktural yang menjadi narahubung utama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Orgnasisasi Internasional.

Pengusulan dan Evaluasi

Perpres ini menyebutkan, pimpinan Instansi Penjuru mengajukan usulan keanggotaan Indonesia kepada Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri). Selanjutnya, Menteri melakuan penilaian terhadap usulan tersebut dengan mempertimbankan rekomendasi Kelompok Kerja, yang diikuti dengan penyampaian hasil penilaian kepada Instansi Penjuru.

“Dalam hal Menteri menyetujui usulan Keanggotaan Indonesia, Instansi Penjuru menyusun dasar hukum Keanggotaan Indonesia, dilakukan melalui a. pengesahan dengan Undang-Undang; b. pengesahan dengan Peraturan Presiden; dan c. penetapan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 8 ayat (1,2) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, pimpinan Instansi Penjuru wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Keanggotaan Indonesia kepada Menteri, paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. Dalam hal Instansi Penjuru tidak menyampaikan laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud, pembayaran Kontribusi Indonesia dapat ditunda oleh Menteri.

Menurut Perpres ini, Menteri melakukan evaluasi terhadap keanggotaan Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dengan mempertimbangan rekomendasi Kelompok Kerja. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada Presiden.

“Dalam hal hasil evaluasi Keanggotaan Indonesia dinilai tidak memenuhi analisis biaya manfaat, Menteri dapat menghentikan Keanggotaan Indonesia,” bunyi Pasal 10 ayat (4) Perpres ini. Selain itu, penghentian keanggotaan juga dapat dilakukan karena Organisasi Internasional membubarkan diri.

Penghentian keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya yang ditindaklanjuti dengan pemberitahuan secara tertulis dari Instansi Penjuru kepada Menteri.

Menurut Perpres ini, Keanggotaan Indonesia dapat diaktifkan kembali berdasarkan: a. usulan Instansi Penjuru kepada Menteri; dan b. hasil penilaian Menteri berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.

Pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia itu, menurut Perpres ini, dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya.

Kontribusi

Mengenai Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui: a. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai Bendahara Umum Negar; dan c. anggaran Instansi Penjuru.

Dalam hal keanggotaan Indonesia memberikan manfaat bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau asosiasi swasta secara langsung, menurut Perpres ini, pembayaran seluruh atau sebagian kontribusinya dapat dibebankan kepada BUMN atau asosiasi swasta terkait.

“Pembebanan pembayaran seluruh dan/atau sebagian kepada BUMN atau asosiasi swasta sebagaimana dimaksud diusulkan kepada Menteri oleh pimpinan Instansi Penjuru setelah berkonsultasi dengan pimpinan BUMN atau asosiasi swasta bersangkutan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Perpres ini.

Mengenai Kelompok Kerja, Perpres ini menyebutkan, beranggotakan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan e. Sekretariat Kabinet.

Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimakud, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Perpres ini menegaskan, peraturan pelaksanaan dari Perpres ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” banyak Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Mei 2019. (Humas)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/presiden-teken-perpres-no-30-2019-tentang-keanggotaan-indonesia-pada-organisasi-internasional-detail-414133