Presiden Jokowi Tetapkan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Presiden Jokowi Tetapkan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Ina Parliament. Jakarta,

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN (tautan: Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018).

Susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas: a. Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; b. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Ketua Harian: Menteri Perindustrian.

Anggota Tim Nasional P3DN: 1. Mendagri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri ESDM; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri PUPR; 9. Mendikbud; 10. Menristekdikti; 11. Menkominfo; 12. Menteri BUMN; 13. Menteri PPN/Kepala Bappeas; 14. Jaksa Agung; 15. Sekretaris Kabinet; 16. Kepala BPPT; 17. Kepala BKPM; 18. Kepala BPKP; 19. Kepala LKPP; 20. Ketua KPPU; dan 21. Ketua Umum KADIN.

Sedangkan Sekretaris Tim Nasional P3DN dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.

Tugas Tim Nasional P3DN

Menurut Keppres ini, Tim Nasional P3DN mempunyai tugas: a. melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta sesuai dengan Pasal 57 PP Nomor 29 Tahun 2018.

b. melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta;

c. melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri;

d. mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan; dan

e. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.(Q1Q!)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/presiden-jokowi-tetapkan-tim-nasional-peningkatan-penggunaan-produksi-dalam-negeri-detail-403853