Ina Parliament. Padang,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur perizinan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing.
“Di dalam peraturan dibahas bahwa Perpres yang baru itu justru mengatur ketatnya tenaga kerja asing itu masuk,” kata Presiden saat menjawab pertanyaan dalam dialog dengan masyarakat di Masjid Jamiatul Huda, Padang, Sumatra Barat, Senin (21/5) siang.
Dalam acara yang dipandu Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung itu, Presiden Jokowi menunjuk contoh pengetatan persyaratan itu misalnya, jika dulu tenaga kerja asing tidak membayar maka sekarang mereka harus membayar. Ia menambahkan, untuk jangka waktu, sekarang juga dibatasi secara ketat. “Ini jangan dibalik-balik, ini kembali lagi kepada isu politik lagi, yang sebetulnya memperketat justru kita dianggap memperlonggar,” ujar Presiden.
Soal gaji TKA yang dianggap tinggi, Presiden Jokowi mengingatkan, gaji minimal mereka di negaranya sudah berada di level Rp8 juta-Rp9 juta. Tentunya mereka mau bekerja di negara lain jika mendapatkan gaji yang lebih tinggi, seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendapatkan gaji lebih jika bekerja di negara lain dibandingkan dengan di Indonesia. “Orang kita bekerja di Hong Kong gajinya pasti 3 sampai 4, 5 lipat, kadang ada 6 kali lipat. Pasti pilih gaji yang lebih mahal,” kata Presiden.
Punya Skill
Presiden Jokowi juga menjelaskan, tenaga kerja asing yang
masuk ke Indonesia itu untuk hal-hal yang tenaga kerja lokal belum
memiliki skill-nya. Tapi, lanjut Presiden, mereka hanya sebulan,
dua bulan, tiga bulan, atau empat bulan terus pulang. “Menggaji mereka itu di
sini perusahaan tentu tidak akan kuat, gajinya lebih mahal mereka dibanding
kita. Jadi logika itu enggak masuk,” tegas Presiden Jokowi.
Untuk itu, Presiden meminta agar isu-isu seperti itu sering difilter (saring) apakah logis atau tidak. “Kalau pun masuk ya enggak apa kita terima. Tapi kok logikanya enggak masuk, ya jangan dipaksakan untuk masuk,” ucapnya.Presiden memahami jika ini juga urusan politik. Namun ia meminta masyarakat, jangan sampai menelan mentah-mentah isu ini.
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam acara kali ini diantaranya Ibu Negara Iriana, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Perhubungan Budi K. Sumadi, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Wantimpres Sidarto Danusubroto, Wamen ESDM Archandra Tahar, dan Gubernur Provinsi Sumatra Barat Irwan Prayitno.(Harold)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/presiden-jokowi-tegaskan-perpres-justru-perketat-masuknya-tenaga-kerja-asing-detail-396853