Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Suat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan pihaknya siap menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit ataupun laboratorium jika ada yang nakal menjual surat negatif covid-19.
“Intelijen kita siap untuk memantau (RS/lab),” ucap Irjen Argo Yuwono, Jumat (23/4/2021).
Irjen Argo berharap bahwa masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib jika ditawari atau adanya penawaran surat ilegal negatif covid-19 tanpa harus tes.
“Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi,” ungkapnya.
Irjen Argo juga berharap seluruh pihak, baik rumah sakit maupun masyarakat sadar akan bahayanya covid-19 sehingga memilih untuk tes covid-19 sesuai proyokol kesehatan.
“Semoga tidak ada ya (jual-beli surat covid-19 pada lebaran kali ini),” terangnya.
Sebelumnya, Polisi membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen covid-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging. (Humas) / Harling