“Polri mendukung kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Kamis (7/1/2021).
Meskipun pemerintah memperketat pembatasan masyarakat di sejumlah wilayah, Polri memilih menggunakan pendekatan humanis seperti sebelumnya terhadap pelanggar protokol kesehatan, Tak hanya itu, Argo juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
“Iya (tetap melakukan pendekatan humanis) dan koordinasi dengan instansi terkait,” ucap Argo.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor sebanyak 25 %.
Kegiatan belajar-mengajar juga dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.
Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. Sementara restoran dan mall hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00. Kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.(Humas)/Harling