Penyaluran Pupuk Bersubsidi Harus Sesuai 6 Prinsip Tepat

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Harus Sesuai 6 Prinsip Tepat

Ina Parliament Jakarta : Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip menyatakan, penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai 6 prinsip tepat, yaitu: tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat harga, tepat mutu dan tepat waktu. Hal itu perlu dilakukan agar kebutuhan pupuk untuk para petani dapat tercukupi.

 

"Pada musim penghujan seperti sekarang ini yang juga merupakan musim tanam, kebutuhan akan pupuk sangatlah tinggi. Untuk itu kita ingin memastikan bahwa keberadaan jumlah pupuk yang ada di Bali ini bisa dengan tepat dijangkau dan didapat oleh para petani," ucap Made Urip saat mengikuti agenda kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke gudang pupuk di Tabanan, Bali, Senin (15/2/2021).

 

Ia mengatakan, di Provinsi Bali, untuk mendapatkan pupuk tidaklah terlalu sulit, karena sudah ada lembaga tradisional yang namanya Subak yang memiliki manajemen yang sangat jelas sekali. "Distributor dan pengecer pupuk harus dipastikan betul-betul tersedia (stok pupuk) di gudangnya. Dan ketika petani membutuhkan bisa diserap, kemudian bisa langsung dipakai oleh petani kita," imbuhnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Made juga merasa prihatin atas kondisi perekonomian di Bali di masa pandemi Covid-19 ini. Dikatakannya, Bali pada saat sekarang ini tengah mengalami gejolak ekonomi yang luar biasa. Jatuh pada titik nadir yang belum pernah ada selama ini, akibat pandemi. 

 

"Pertumbuhan ekonomi di Bali minus hampir 11 persen. Banyak pekerja hotel pulang kampung dan masuk pada sektor pertanian. Kita berharap agar Perum BULOG bisa memberikan pembinaan, terutama fungsi BULOG yang tugasnya komersial mampu menjaga stabilitas pangan di Bali," tuturnya.

 

Ia menilai, kinerja BULOG di Bali, dari fungsi komersialnya sudah cukup baik. Apalagi lokasi gudang-gudang BULOG itu sudah standby tersebar di kabupaten-kabupaten yang ada di Bali. "BULOG sudah berperan cukup bagus dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan stabilitas pangan di Bali," ucap legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Menurutnya, lebih baik apabila status BULOG sebagai Perum dikembalikan lagi  pada status yang terdahulunya yaitu Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. 

 

"Saya rasa lebih baik kalau BULOG kembali menjadi LPND agar BULOG bisa lebih leluasa untuk mengambil kebijakan-kebijakan, demikian juga implementasinya di lapangan. Kalau sekarang, untuk mengambil keputusan mata rantainya sangat banyak dan membuat birokrasi sangat ruwet sekali. Sebab untuk mengatasi gejolak pangan butuh respon kerja cepat dari BULOG," tegasnya. (Humas)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/penyaluran-pupuk-bersubsidi-harus-sesuai-6-prinsip-tepat-detail-433464