Ina Parliament. Kepri,
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Arif Wibowo berharap dengan adanya sosialisasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksanaannya. Arif menilai, banyak UU yang peraturan pelaksanaannya belum terbit, padahal ada kebutuhan hukum dan kebutuhan teknis agar UU tersebut dapat dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Kalau peraturan teknisnya saja tidak terbit, berarti UU tersebut tidak bisa dilaksanakan,” ujar Arif saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau beserta jajaran Forkopimda, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kepri, serta beberapa jajaran pejabat daerah dan dinas kesehatan di Batam, Kepri, baru-baru ini.
Baleg bersama dengan Kementerian Kesehatan mengunjungi Batam yang merupakan daerah perbatasan antara Indonesia dengan Singapura, bertujuan untuk mensosialisasikan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang bulan Juli 2018 lalu saja disahkan di Rapat Paripurna. Arif menjelaskan, UU ini dibuat untuk mengintegrasikan UU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara.
“Dengan adanya sosialisasi ini untuk memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada berbagai kalangan dan stakeholder yang ada di wilayah Batam yang merupakan daerah lalu lintas barang dan jasa dari luar negeri, yang rawan bagi masalah kesehatan. Ini merupakan langkah antisipatif dalam membentengi kehidupan masyarakat terutama dalam segi kesehatan,” ujar legislator PDI-Perjuangan itu.(Q1Q!)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/pemerintah-didorong-segera-terbitkan-aturan-pelaksana-uu-kekarantinaan-kesehatan-detail-406193