Pemerintah Akan Tempatkan Dokter Spesialis Hingga ke Daerah Terpencil

Pemerintah Akan Tempatkan Dokter Spesialis Hingga ke Daerah Terpencil

Ina Parliament. Jakarta,

Dengan pertimbangan pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit, pada 14 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis (tautan: Perpres Nomor 31 Tahun 2019).

Dalam Perpres itu disebutkan, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan) menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala.

“Perencanaan sebagaimana dimaksud disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.

Perencanaan sebagaimana dimaksud harus memperhatikan: a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis; b. penyelenggaraan upaya kesehatan; c. ketersediaan Rumah Sakit; d. ketersediaan anggaran; e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan f. kebutuhan masyarakat.

Adapun pengadaan dokter spesialis, menurut Perpres ini, dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, dengan cara memberikan bantuan pendanaan pendidikan melalui fakultas kedokteran dan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis.

“Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud diikuti oleh: a. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara langsung; dan b. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara tidak langsung,” bunyi Pasal 10 Perpres ini.(Hans)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/pemerintah-akan-tempatkan-dokter-spesialis-hingga-ke-daerah-terpencil-detail-413719