Ina Parliament. Jakarta,
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan salah satu faktor yang ikut menentukan kualitas demokrasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. Hal ini merupakan amanah reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI itu menambahkan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya.
“Apabila ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam Pemilu, maka terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI," ujar Bamsoet saat mengisi kuliah umum 'Peran Legislatif dalam Menjaga Netralitas TNI Pada Pemilu', dihadapan peserta Sekolah Staf dan Komando (Seskoal) TNI Angkatan Laut, di Jakarta, Senin (21/1).
Hadir dalam kuliah umum ini antara lain Komandan Seskoal Laksda TNI Amarulla Octavian, Wakil Komandan Seskoal Laksma TNI Tatit Eko, Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, para pejabat Seskoal serta ratusan peserta didik Seskoal TNI.
Bamsoet menambahkan, UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang pertama yang mengatur netralitas TNI pasca reformasi. Salah satu tuntutan pokok reformasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. TNI harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Sebagai institusi negara dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, TNI harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan diatas kepentingan partai politik. Politik TNI adalah politik kenegaraan dan politik kebangsaan," tandas Bamsoet. (Ling)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/netralitas-tni-dan-polri-pada-pemilu-tentukan-kualitas-demokrasi-detail-409005