Miliki Wewenang Dalam PEN, OJK Perlu Jaga Objektifitas dan Profesionalitas

Miliki Wewenang Dalam PEN, OJK Perlu Jaga Objektifitas dan Profesionalitas

Ina Parliament Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk memberi penilaian sehat-tidaknya sebuah perbankan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam menjalankan kewenangannya, OJK menjalankan Peraturan OJK Nomor 8/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri Oleh Bank Umum, menggunakan pendekatan risk base bank rating berstandar list yang komprehensif terhadap kinerja profil risiko permasalahan yang dihadapi dan prospek penerimaan bank. 

 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mempertanyakan tingkat relevansi pendekatan rIsiko selama masa pandemi Covid-19 di saat fakta menunjukkan bahwa semua sektor ekonomi terpukul. Selain itu, juga menyorotip pemberlakuan kebijakan relaksasi bank umum konvensional dan bank umum syari’ah. 

 

“Apakah pendekatan ini masih relevan? Dan dimana tingkat relevansinya? Bagaimana dampak yang ditimbulkan dalam kaitannya dengan pelaporan, perlakuans atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Begitu juga dengan dampaknya terhadap penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi dan dampaknya terhadap penundaan implementasi Basell III Reform,” kata Anis melalui pernyataan pers tertulis kepada Parlementaria, Kamis (18/6/2020).

 

Terkait penilaian kesehatan bank yang menjadi wewenang OJK dimana penilaian meliputi kualitatif dan kuantitatif, ia juga menyoroti aspek kualitatif yang sangat mungkin penilaian bersifat subjektif. Unsur yang dinilai secara kualitatif diantaranya yaitu tata kelola risiko, kerangka managemen risiko, proses managemen risiko kecukupan SDM, kecukupan sistem informasi manajemen, dan kecukupan sistem pengendalian resiko dengan memperhatikan karakteristik dalam kompleksitas bank. 

 

Tidak dapat dipungkiri, semua aspek ini sangat bernilai subjektif. "Kita ingin tahu, bagaimana dan apa usaha OJK untuk mempertahankan objektifitas penilaian ini, sehingga informasi yang diberikan kepada Menteri Keuangan adalah informasi yang objektif dan akurat," ujar legislator daerah pemilihan DKI Jakarta I ini.

 

Hal lain yang ditanyakannya, mengenai bagaimana proyeksi OJK terhadap tingkat keberhasilan dari program PEN untuk bagian yang menjadi core kewenangan dan tugas OJK serta dampak dari kebijakan yang diambil OJK dalam rangka memberi stimulus pada industri jasa keuangan. "Bagaimana proyeksi tingkat keberhasilan dari program PEN dan bagaimana dampak stimulus pada industri jasa keuangan terhadap anggaran OJK hingga 2023?" imbuh politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

 

Anis juga mengomentari rilis yang dikeluarkan oleh Satgas Investigasi pada 22 Mei 2020 tentang 50 fintech ilegal berkedok koperasi simpan pinjam. Penyebutan beberapa nama koperasi, memancing reaksi dan gelombang protes. Dan ketika gelombang protes terjadi, satgas mengeluarkan rilis susulan pada tanggal 29 Mei 2020 sebagai koreksi atas rilis terdahulu dengan menyebutkan beberapa fintech yang ternyata bukan fintech ilegal. 

 

Mengenai kasus ini, Anis mengingatkan agar tidak terulang lagi, karena sangat terkait dengan profesionalitas OJK. Walaupun sudah dikeluarkan rilis baru, tidak serta merta membuat koperasi yang disebut namanya itu terpulihkan. “Recovery-nya tidak semudah itu. Dan profesionalitas OJK disoroti masyarakat," tutup Anis. (Humas)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/miliki-wewenang-dalam-pen-ojk-perlu-jaga-objektifitas-dan-profesionalitas-detail-427474