Menaker: Penerima Program Subsidi Upah Buruh Tidak Dibatasi Jenis Pekerjaan

Menaker: Penerima Program Subsidi Upah Buruh Tidak Dibatasi Jenis Pekerjaan

Ina Parliament Jakarta : Penerima program subsidi upah buruh tidak dibatasi jenis pekerjaan baik kriteria maupaun persyaratan lain karena yang terpenting adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (10/8).

Mengenai pengawasan, Menaker menyampaikan telah meminta pendampingan dari aparat hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, dan KPK, dalam rangka meyakinkan Kemenaker sebagai kuasa pengguna anggaran agar program ini benar-benar tepat sasaran.

“Program ini saya mengulang bahwa uang itu setelah verifikasi dilakukan akan ditransfer langsung kepada rekening penerima program dalam hal ini adalah pekerja. Jadi tidak akan mampir ke mana-mana karena langsung ditransfer ke rekeningnya pekerja,” kata Menaker.

Yang dibutuhkan sekarang, menurut Menaker, adalah BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan validasi datanya sehingga kehadiran para penegak hukum untuk melakukan pendampingan agar proses itu berjalan dengan baik.

Senada dengan Menaker, Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyampaikan bahwa untuk para calon penerima bantuan ini dari semua sektor industri.

“Kami telah menyisir seluruh sektor industri, jadi syarat utamanya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif. Kemudian setelah kita sisir kita mendapatkan data tersebut, nah baru kita sampaikan kepada perusahaan,” katanya.

Direktur BPJS Ketenagakerjaan sampaikan bahwa ada beberapa perusahaan yang belum patuh, belum melaporkan seluruh peserta atau karyawan serta tidak melaporkan upah sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini adalah waktu yang tepat untuk kita melakukan pembenahan untuk bertransformasi. Kita harus berbenah, kita harus menjadi warga Negara yang baik patuh taat kepada hukum. Oleh karena itu kami juga meminta kepada seluruh perusahaan untuk memastikan bahwa yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya,” imbuhnya.

Data yang didapatkan, menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 15,7 juta tersebut adalah data peserta BP JAMSOSTEK di tanggal 30 Juni berdasarkan upah di bawah Rp5 juta dan berdasarkan data upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada BP JAMSOSTEK serta telah tercatat di sistem BP JAMSOSTEK.

“Saat inilah kami sedang mengumpulkan kami minta kerja sama seluruh perusahaan, kami minta kerja sama seluruh pekerja untuk mendorong para perusahaan HRD masing-masing untuk segera melaporkan nomor rekening banknya kepada BP JAMSOSTEK agar kami punya waktu untuk melakukan validasi berikutnya,” jelasnya. (Humas)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/menaker-penerima-program-subsidi-upah-buruh-tidak-dibatasi-jenis-pekerjaan-detail-428877