Lewat KBRI, Pemerintah Pantau Kondisi WNI Ketiga Positif Covid-19 di Singapura.

Lewat KBRI, Pemerintah Pantau Kondisi WNI Ketiga Positif Covid-19 di Singapura.

Ina Parliament Jakarta : Pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura terus melakukan pemantauan secara dekat dan terus berkoordinasi kepada pihak-pihak berwenang terkait penanganan warga negara Indonesia (WNI) yang telah diumumkan sebagai kasus ke-147 positif Virus Korona (Covid-19) di Singapura pada Minggu (8/3). Hal tersebut disampaikan KBRI Singapura, Senin (9/3) menindaklanjuti pengumuman dari Pemerintah Singapura bahwa WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin laki-laki usai tiba di Singapura pada hari Sabtu (7/3), dikonfirmasi positif Covid-19 pada hari Minggu (8/3) dan dirawat di National Centre of Infectious Diseases (NCID) di Singapura. “Dengan ini total 3 WNI yang teridentifikasi positif Covid-19 di Singapura yakni kasus ke-21 (sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari RS pada 18 Februari 2020) dan kasus ke-133 yang diumumkan 7 Maret 2020,” bunyi rilis tersebut. Untuk kasus ke-147, menurut rilis tersebut, sampai saat ini belum diketahui bagaimana WNI tersebut dapat tertular Covid-19 namun Pemerintah Singapura menyebut kasus ini sebagai imported case atau kasus dari luar. ”Yang artinya WNI tersebut diduga kuat sudah terinfeksi Covid-19 sebelum melakukan kunjungan ke Singapura,” bunyi rilis tersebut. Berdasarkan rilis, KBRI Singapura mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura atau berencana melakukan kunjungan ke Singapura bahwa status Dorscon Oranye masih berlaku di Singapura sehingga kewaspadaan yang tinggi masih diperlukan khususnya apabila menghadiri kegiatan yang banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum. ”Diharapkan WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran Covid-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan keramaian/kerumunan orang bilamana tidak mendesak, dan segera ke dokter apabila mengalami sistomatik,” bunyi rilis tersebut. Lebih lanjut, dalam rilis tersebut, KBRI Singapura menekankan pula pentingnya tanggung jawab pribadi untuk bersikap proaktif memeriksakan diri apabila kebetulan berada di klaster penyebaran Covid-19 atau berinteraksi dengan kerabat atau kegiatan di klaster-klaster dimaksud. ”Penting juga untuk selalu memantau perkembangan melalui Covid-19 melalui jalur resmi Ministry of Health (MoH) dengan layanan hotline +6563259220 atau menghubungi KBRI di +6562953964,” bunyi akhir rilis tersebut. (Humas)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/lewat-kbri-pemerintah-pantau-kondisi-wni-ketiga-positif-covid-19-di-singapura-detail-423891