Ina Parliament. Jakarta,
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Menurut Perpres ini, LAN menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara). “LAN dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tugas LAN, menurut Perpres ini, adalah: a. meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan; b. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan ASN berbasis kompetensi; c. merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN secara nasional; d. menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait; e. memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan; f. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan g. membina jabatan fungsional (JF) di bidang pendidikan dan pelatihan.
Diteaskan dalam Perpres ini, LAN berwenang: a. mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan rekomendasi dalam bidang kebijakan dan manajemen ASN kepada Menteri; dan c. mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.(Q1Q1)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/lembaga-administrasi-negara-kini-punya-4-kedeputian-detail-404149