Ina Parliament Jakarta : Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha meminta Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) lebih proaktif menyikapi anggaran yang masih diblokir Kementerian Keuangan. Pasalnya, kedua lembaga tidak cukup hanya menunggu pencairan, tetapi perlu secara rutin menyampaikan surat permohonan agar proses pembukaan blokir segera ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Fasha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama BIG dan BAPETEN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2026). Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BIG menyampaikan secara lisan bahwa sebagian anggaran lembaganya masih diblokir sehingga berdampak pada pelaksanaan sejumlah program, termasuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan bahan paparan BAPETEN, dari total pagu belanja negara sebesar Rp156,73 miliar, realisasi anggaran mencapai Rp131,90 miliar atau 84,16 persen, dengan sisa anggaran yang masih diblokir sebesar 15,17 persen. Ia pun menilai kewenangan pembukaan blokir sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, ia mendorong kedua lembaga untuk aktif meminta kepastian agar program-program yang terdampak, termasuk sosialisasi kepada masyarakat, dapat kembali berjalan. Baginya, proses pembukaan blokir sering kali berlarut-larut karena tidak ada tindak lanjut yang intensif dari pihak pemohon maupun pemberi persetujuan.
Maka dari itu, ia menyarankan supaya BIG dan BAPETEN terus mengirimkan surat permohonan hingga memperoleh kepastian. “Sebetulnya kita selaku pejabat itu adu bosan saja. Bosan kita nagih, atau bosan orang itu bertahan. Tapi kalau nama pejabat Kementerian Keuangan masuk surat tiap hari, dia gelisah juga kan. Jadi terkait dengan blokir itu saya sarankan kepada BIG dan BAPETEN, adu bosan saja. Suratin aja tiap hari kementerian keuangannya. Gitu saja,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025, BIG membukukan realisasi belanja sebesar Rp251,74 miliar atau 26,44 persen dari total pagu Rp952,02 miliar. Serapan belanja modal menjadi yang terendah, yakni 9,06 persen dari pagu Rp664,04 miliar. Sejalan dengan pembahasan tersebut, Komisi XII DPR RI dalam kesimpulan rapat merekomendasikan agar BIG dan BAPETEN mengupayakan pembukaan blokir anggaran Tahun Anggaran 2026 sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
Sebagai informasi, Komisi XII DPR RI juga mendorong kedua instansi mengusulkan penambahan anggaran perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada Kementerian Keuangan guna meningkatkan kinerja. (Humas)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/komisi-xii-dpr-usul-big-dan-bapeten-detail-463782