Ina Parliament Jakarta Komisi VII DPR RI menerima audiensi dan pengaduan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terkait evaluasi beberapa perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kabupaten Tabalong yang akan habis masa konversinya pada tahun 2022 mendatang.
“Kami hari ini menerima audiensi dari DPRD Kabupaten Tabalong, mereka mengadukan adanya 4 perusahaan pemegang PKP2B yang akan habis masa konversinya pada tahun 2022 mendatang. Mereka meminta evaluasi terhadap 4 perusahaan tersebut,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto usai menerima DPRD Tabalong, Kalsel, di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Dilanjutkannya, sejatinya, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Minerba yang baru disahkan ada berbagai persyaratan bagi perusahaan yang ingin memperpanjang PKP2B. Salah satunya kewajiban mereklamasi lokasi bekas penambangan batu bara. Dalam artian, aspek lingkungan harus diperhatikan. Kalau hal tersebut tidak dilakukan, tentu DPR akan meminta pemerintah meninjau ulang PKP2B perusahaan tersebut. Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu Kalsel sempat mengalami banjir besar. Bukan tidak mungkin hal tersebut salah satunya disebabkan karena dampak penambangan batu bara yang belum direklamasi.
Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo yang turut hadir menerima audiensi DPRD Tabalong menambahkan, DPRD Tabalong juga mempertanyakan adanya perbedaan data dari dua kementerian. Dimana dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pihaknya mendapat informasi bahwa pendapat atau royalti Tabalong dari sektor batu bara sebesar Rp424 miliar. Namun anggaran yang dikembalikan ke kabupaten tersebut hanya sebesar Rp272 miliar. Hal tersebut tentu sangat jauh berbeda.
“Kami akan mempertanyakan hal tersebut kepada instansi terkait. Karena perbedaan yang cukup signifikan ini tentu sangat besar artinya bagi pembangunan Kabupaten Tabalong. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi V yang bermitra dengan Kementerian PUPR, (mitra kerja) lintas Komisi dalam hal ini, terkait permintaan Pimpinan DPRD Tabalong untuk pembuatan bendungan sebagai salah satu solusi mengatasi banjir di Kalimantan Selatan,” pungkas Sartono. (Humas)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/komisi-vii-terima-aduan-pimpinan-dprd-tabalong-detail-434052