Ina Parliament Jakarta : Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi UU tersebut didukung karena kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang awalnya menjadi tugas kepolisian selanjutnya harus dipindahkan menjadi tugas Kementerian Perhubungan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Senin, (3/2/2020). “Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan bahwa kewenangan penerbitan surat kepemilikan memang bukan tugas Polri. Akan tetapi, sambung Nurhayati, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga menjadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah. “Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” tandas Nurhayati.
Tak hanya itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) XI ini juga menerangkan bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pajak daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, tutur Nurhayati, hal itu menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.
“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang. Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” pungkas Nurhayati. (Humas)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/komisi-v-dpr-dorong-revisi-uu-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan-detail-422530