Komisi IX Desak Kemenakertrans Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Pelindungan PMI

Komisi IX Desak Kemenakertrans Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Pelindungan PMI

Ina Parliament Jakarta : Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) RI Ida Fauziah beserja jajaran menyoroti perlidungan pekerja migran Indonesia (PMI). Segenap Anggota Komisi IX termasuk Wakil Ketua Komisi IX Sri Rahayu yang memimpin rapat mendesak Menteri Ida Fauziah segera menerbitkan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran.

 

"Komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu, berupa PP, Perpres, Permenaker dan Peraturan Kepala Badan, serta melakukan sosialisasi dan implementasi," papar Sri Rahayu saat memimpin rapat kerja di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019) malam.

 

Dalam undang-undang tersebut ada paradigma baru perlindungan tenaga kerja, yakni negara hadir untuk melindungi pekerja migran. Perlindungan itu diberikan pemerintah pusat maupun daerah kepada pekerja migran sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Adapun pihak swasta juga turut berperan dalam menempatkan pekerja migran di negara, perusahaan, dan lokasi kerja yang aman dan nyaman.

 

Selain itu Komisi IX DPR RI juga mendesak Kemenakertrans RI untuk menjamin perlindungan hak-hak normatif yaitu upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, Tenaga Kerja Asing (TKA), outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan waktu kerja dalam melakukan Omnibus Law terkait dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

 

Meskipun demikian dalam raker tersebut, Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI atas target dan capaian kinerja yang telah menurunkan perselisihan hubungan industrial serta telah menciptakan lapangan kerja dengan target 10 juta orang menjadi 11,19 juta orang dalam lima tahun.

 

Dalam rapat tersebut Komisi IX DPR RI juga memberikan apresiasi atas serapan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019 per tanggal 13 Desember 2019 sebesar 82,25 persen. (Humas)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/komisi-ix-desak-kemenakertrans-terbitkan-peraturan-pelaksana-uu-pelindungan-pmi-detail-421067