Ina Parliament Jakarta : Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Dalam peraturan tersebut, harga Pupuk Urea yang semula Rp 1800 per kilogram (kg) menjadi Rp 2.250 per kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000 per kg menjadi Rp 2.400 per kg. Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan sebesar Rp 300 menjadi Rp 1.700 per kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp 300 menjadi Rp 800 per kg. Sedangkan pupuk jenis NPK tidak mengalami kenaikan dan tetap Rp 2.300 per kg.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyayangkan keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian menaikan HET pupuk bersubsidi tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPR RI. Hal itu diungkapkannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Tanaman Pangan, Dirjen Hortikultura, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dirjen Perkebunan, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Kepala Badan Ketahanan Pangan, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
“Bulan-bulan kemarin saya ingin menaikan HET pupuk, tapi setelah diskusi dengan teman-teman, beliau-beliau ini mengatakan ‘jangan’ karena rakyat lagi susah. Tapi tiba-tiba tanpa konsultasi, tanpa diajak ngomong, tiba-tiba HET naik. Hebat sekali Kementerian Pertanian. Apa salahnya sih ngomong. Dan ini akan saya kemukakan di depan menterinya nanti,” tegas Sudin.
Pada kesempatan itu, Sudin mempersilakan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy untuk menjawabnya. Edhy mengatakan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan DPR RI, dan tertuang dalam kesimpulan RDP Tanggal 12 Februari 2020 pada butir 4. Dimana Komisi IV DPR RI mendukung pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dan kuota pupuk bersubsidi dengan menaikkan HET pupuk.
Menanggapi jawaban tersebut, politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan bahwa persetujuan tersebut sejatinya memiliki arah dalam memperbanyak pupuk subsidi. Sehingga ketika HET naik maka produktivitasnya pun akan meningkat. Sayangnya, hal itu tidak terjadi.
"Jangan HET naik tapi volumenya masih segitu saja. Misal, volume dengan tidak naik, HET Rp 1.000. Kalau ada kenaikan jadi Rp 1.300 pupuk subsidinya, penyebarannya harus lebih banyak lagi. Namun ini di Jawa Tengah dan Jawa Timur gila-gilaan kelangkaan pupuknya," ungkap Sudin.
Dijelaskannya, bahwa persoalan pupuk belakangan memang tengah menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, anggaran negara terus keluar untuk subsidi pupuk, namun pada kenyataannya kondisi ketahanan pangan tidak banyak berubah.
"Saya setuju dengan Presiden untuk mencabut subsidi pupuk, tapi apa solusinya untuk petani? Misalnya di hilir yang dapat kompensasi. Petani yang mana? Petani penggarap, petani pemilik, petani cukong atau apa?” tambah Sudin sambil mengatakan akan membahas tentang masalah pupuk tersebut dalam Panja Pupuk mendatang.
Pada kesempatan itu, Sarwo Edhy menyebut kenaikan pupuk bersubsidi berasal dari usulan ketua KTNA (Kontan Tani Nelayan Andalan) kepada Menteri Keuangan tanggal 20 Maret 2020. Dimana isinya adalah meminta pemerintah untuk menaikkan HET antara Rp 300-Rp 500 per Kg untuk mengatasi kekurangan pupuk di 2020 lalu. (Humas)