Ina Parliament. Jakarta,
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi meminta pemerintah menyediakan lahan dan bibit bawang putih untuk para importir bawang putih. Hal tersebut menyusul keluhan dari beberapa importir bawang putih akan minimnya lahan yang akan digunakan untuk menanam bawang putih, sebagaimana yang diwajibkan pemerintah kepada para importir.
“Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian telah mewajibkan para importir untuk menanam bawang putih sebanyak lima persen dari volume permohonan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Jika tidak importir tidak bisa memenuhi hal itu maka sudah sepantasnya RIPH tidak diberikan. Namun di sini juga pemerintah harus mempermudah penyediaan sarana dan prasarana, termasuk penyediaan lahannya,” papar Viva.
Sebelumnya, salah satu importir, Purwani mengungkapkan bahwa pihaknya tidak keberatan untuk menanam bawang putih sendiri sebanyak lima persen dari jumlah RIPH yang diajukan. Namun pihaknya mengeluhkan minimnya lahan yang bisa ditanami bawang putih. Ia menilai permasalah lahan ini akan berujung pada kanibalisme lahan. Dimana lahan yang produktif diganti menjadi bawang putih. Padahal dalam Permentan yang baru No. 38 Tahun 2018 Pasal 33 Ayat 1, penanaman bawang putih itu dianjurkan dilakukan pada lahan baru.
“Saya sudah pernah tanam bawang. Namun kendala utama adalah tidak adanya lahan yang untuk ditanami. Di Bondowoso, Jawa Timur, saya tanya bibit impor, katanya bisa. Saya kirim bibit 8 ton, ditanam hanya 8 hektare. Sisanya tidak ditanam sampai bibitnya kempes," ujar Purwani.
Ia kemudian, diberikan lagi lokasi yang lain di lereng bukit Argopura, Jawa Timur yang harus dilalui dengan menggunakan sepeda motor. Tidak hanya itu, Purwani juga sempat ke daerah Kintamani, Bali. Di sana, dirinya ditolak oleh petani setempat.
"Bu pulang saja, di sini kami tanam kentang, ngapain beralih ke bawang putih," ungkapnya sambil berharap pemerintah dapat membantu mencarikan lahan yang bisa digunakan para importir untuk menanam bawang putih.
Kewajiban tanam benih bawang putih oleh importir itu ditujukan untuk mendukung setidaknya lima puluh persen kebutuhan bawang putih dalam negeri pada 2019. Adapun total lahan bawang putih Indonesia di 2017 diperkirakan mencapai 5.143 hektar (ha) yang terdiri atas 1.020 ha kewajiban importir, 1.723 ha sumbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan. Sebesar 2.200 hektar lahan swadaya masyarakat, dan 200 hektar lahan yang dibuka di awal tahun dengan pembiayaan bersumber dari APBN.
Sedangkan di tahun 2018, akan dilakukan penanaman di lahan dengan luas sedikitnya 12.000 ha yang terdiri atas 5,580 ha kewajiban importir (sisa RIPH 2017 dan RIPH 2018) ditambah penanaman di lahan seluar 7.000 ha yang dananya bersumber dari APBN. (Hans)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/komisi-iv-dpr-minta-pemerintah-sediakan-lahan-dan-bibit-bawang-putih-detail-395057