Komisi A Dorong Transparansi dan Akuntabilitas pada Proses Rotasi ASN DKI

Komisi A Dorong Transparansi dan Akuntabilitas pada Proses Rotasi ASN DKI

Ina Parliament Jakarta : Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas pada pelaksanaan perombakan jabatan di struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov DKI Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, secara aturan dan kebijakan DPRD DKI Jakarta memang tidak sama sekali memiliki kewenangan. Meski demikian, DPRD DKI Jakarta sebagai perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab moril kepada warga DKI Jakarta mengenai kapabilitas personal pejabat yang ditunjuk.

“Secara teknis kita tidak akan ikut (terlibat) disana, karena itu ranahnya mereka. Kami punya tanggung jawab moril bahwa ASN yang terpilih menjabat jabatan tertentu tentunya harus punya output yang baik yaitu ada peningkatan pelayanan,” ujarnya saat menggelar rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/1).

Mujiyono menjelaskan, pihaknya ingin agar seluruh mekanisme pengisian jabatan eselon II hingga IV jajaran eksekutif Pemprov DKI dapat diinformasikan terlebih dahulu kepada DPRD. Mengingat, pejabat publik juga berperan penting dalam menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance).

“Karena kami (Komisi A) yang tahu dari masyarakat, masyarakat bilang Lurah ini bagus, open (terbuka) sama warganya di setiap kegiatan Lurah hadir. Harapan kami setelah pertemuan ini, harus lebih baik pengisian jabatan,” terangnya.

Dalam mewujudkan upaya Good Governance di instansi Vertikal Pemprov DKI, lanjut Mujiyono, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seyogyanya berkoordinasi secara intensif dengan SKPD bidang kepegawaian lainnya untuk memastikan pengisian Sumber Daya Manusia (SDM) perihal database jumlah ASN Pemprov DKI yang akan menjalani masa pensiun dalam interval 3 tahun mendatang.

“Rotasi ASN itu sudah bisa diprediksi jauh-jauh hari, karena ada databasenya secara lengkap,” ungkap Mujiyono.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir memastikan bahwa pihaknya konsisten bekerja sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN dalam rangka pengisian jabatan ASN bagi eselon II hingga IV di lingkungan Pemprov DKI. Aturan tersebut, lanjut Chaidir, menyatakan bahwa pengisian jabatan bagi eselon II hingga IV perlu dilalui oleh mekanisme lelang jabatan dan perlu mendapat pengawasan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di tingkat pusat.

“Kita selaku ASN juga terikat dengan netralitas, kami diawasi netralitasnya di Undang-Undang ASN, kalau sampai kami (tidak netral) dalam pengisian jabatan kami akan ditegur oleh KASN (Komite Aparatur Sipil Negara),” terangnya.

Meski demikian, pihaknya akan berupaya berkomunikasi kepada Komisi A DPRD DKI untuk proses pelantikan pejabat bagi eselon II dan IV secara intensif.

“Kalau secara informal mungkin masih kita bisa bangun melalui grup, artinya kalau ada hal-hal soal pelantikan dan sebagainya akan kita komunikasikan kepada DPRD secara informal,” ungkap Chaidir.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Artal Reswan menerangkan bahwa pengisian pejabat eselon II hingga IV di lingkungan Pemprov DKI perlu dilakukan secara masif. Menurutnya, protes rotasi pejabat eselon III hingga IV sebesar 2.650 orang termasuk Lurah dan Camat telah mendapat persetujuan berdasarkan laporan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Jadi proses itu sudah kami laporkan kepada KASN, pada prinsipnya rotasi yang kita lakukan di Pemprov untuk mengisi jabatan-jabatan untuk eselon III dan IV. Adapun yang nantinya akan pensiun ada sekitar 2.000an ASN setiap tahun, harapan kita supaya segera diisi karena level eselon III dan IV itu pelaksana,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses rotasi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov DKI. Sehingga, menghasilkan pejabat publik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi proses-prosesnya sudah dilalui, ada perekaman jejak pengukuran kompetensi dari BPSDM. Karena kita harapkan pengisian jabatan sesuai dengan pendidikan dan kompetensinya,” tandas Reswan. (Humas)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/komisi-a-dorong-transparansi-dan-akuntabilitas-pada-proses-rotasi-asn-dki-detail-422427