Ina Parliament. Jakarta,
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini berlaku belum bisa mengatur dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya mendukung revisi UU ITE.
“Terkait dengan lebih dari satu juta data pribadi orang Indonesia di facebook yang diambil, kita tentu tidak bisa apa-apa. Begitupun ketika data pribadi kita di bank dipergunakan, bahkan diperjualbelikan. Karena memang Undang-Undang ITE belum secara implisit memuat aturan itu. Oleh karena itu, saya mendukung agar revisi UU ITE segera dilakukan atau bisa dengan membuat undang-undang baru tentang perlindungan data pribadi,” papar Bamsoet, begitu ia biasa disapa, ketika menerima kunjungan GMNI (gerakan mahasiswa nasional Indonesia) di ruang kerjanya, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum GMNI Robi juga mengutarakan akan dampak negatif dari perkembangan dunia digital khususnya sosial media yang dianggapnya bisa merusak kesatuan dan persatuan bangsa.
Menjawab hal itu, politisi Partai Golkar ini mengakui perkembangan teknologi sangat pesat dan tidak bisa dibendung lagi itu juga membawa dampak negatif. Namun itu bukan berarti kita harus menghindar dari sentuhan teknologi itu sendiri, melainkan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin penggunaannya untuk hal-hal positif, sehingga secara tidak langsung bisa meminimalisir dampak negatif yang ada.
“Perkembangan teknologi semakin pesat dan tidak terbendung lagi. Itu justru harus dimanfaatkan semaksimal mungkin penggunaannya untuk hal positif sehingga secara tidak langsung bisa meminimalisir dampak negatif yang ada. Dengan kata lain, bagaimana merubah tantangan menjadi peluang. Peluang dalam berbisnis misalnya. Jika dulu kita mau bisnis butuh modal yang besar untuk menjual atau mempromosikannya, namun dengan sosial media, hanya tinggal di upload (dimasukan ke sosial media) banyak orang yang langsung tertarik, menawar dan membelinya,” pungkasnya.(Q1Q1)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/ketua-dpr-uu-ite-belum-atur-perlindungan-data-pribadi-detail-392223