Ina Parliament Jakarta : Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar resmi membuka Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah di Ballroom Eboni, Gammara Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/03/2019).
Dalam sambutannya, Bahtiar menekankan, Rakor digelar untuk melihat dan mengevaluasi apa yang dilakukan Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di dinas masing-masing pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Rakor ini bukan hal baru. Prinsipnya kegiatan koordinasi sebenarnya melihat dan mengevaluasi, mengecek kembali apa yang sudah dilakukan, sejauh mana yang dilakukan, mungkin ada hal-hal positif yang sudah kita lakukan, bisa jadi ada juga yang belum kita lakukan,” kata Bahtiar.
Dalam kesempatannya, Bahtiar juga di Era keterbukaan informasi, yang tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam perkembangannya, hingga 18 Maret 2019 tercatat 34 Pemerintah Provinsi semua sudah membentuk PPID, 462 Pemerintah Kabupaten dan Kota sudah membentuk PPID, sementara 52 Pemerintah Kabupaten dan Kota masih belum membentuk PPID. Hal ini akan menjadi perhatian dan ditargetkan tahun 2019 akan diselesaikan sehingga seluruhnya memiliki PPID masing-masing.
“Dalam perkembangannya, per hari ini, 18 maret 2019, 34 provinsi sudah ada PPID nya, 462 kabupaten/kota sudah ada PPID nya, tapi masih ada 52 kabupaten/kota yang belum membentuk unit yang mengelola PPID. Tahun ini kalau bisa kita selesaikan karena ini menyangkut salah satu indikator performa pemerintahan,” tegas Bahtiar.
Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara, Handayani Ningrum, Rakor tersebut diselenggarakan dengan beberpa tujuan strategis.
Pertama, meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Kedua, membangun sinergitas yang baik antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah, khususnya fokus pada kali ini adalah dalam hal pengelolaan pengaduan masyarakat dan informasi publik.
Ketiga, mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota yang ada di bawahnya.
Keempat, mengumpulkan data terkait PIC (penanggung jawab) pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik yang ada di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Rakor Regional II ini digelar untuk wilayah Regional II yang mencakup Sulawesi, Papua, dan Maluku. Rakor Regional I sebelumnya telah digelar di Jakarta, sementara Rakor Regional III akan digelar di Padang, pada Bulan Juli 2019 mendatang.
Peserta dihadiri 166 orang yang merupakan Para Pejabat Pengelola Informasi, Data dan Dokumentasi (PPID) dan Pengelola Pengaduan Masyarakat dari Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua serta Pejabat dan pegawai di lingkungan Pusat Penerangan.
Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar juga mengajak seluruh peserta untuk turut berdoa bersama dan mengheningkan cipta untuk sejumlah bencana yang belakangan terjadi di Indonesia seperti banjir bandang yang terjadi di Sentani, Papua, gempa di Lombok, termasuk tragedi kemanusiaan penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. ( Humas )
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/kapuspen-buka-rakor-pengelola-pengaduan-dan-informasi-publik-kemendagri-dan-pemda-detail-411139