Ina Parliament Jakarta : Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dan dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial. Atas pertimbangan tersebut, pada 5 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahan (Perseroan) PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). “Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP tersebut. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Humas)