Ina Parliament. Kathmandu,
Pertemuan Tahunan Asia/Pacific Group (APG) on Money Launderingke-21 yang diselenggarakan di Kathmandu, Nepal, 21 – 27 Juli 2018 mengesahkan laporan atau Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia.
Ketua Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Natsir dalam laporannya Jumat (27/7) mengatakan, laporan tersebut memuat hasil penilaian terkait kepatuhan dan efektivitas rezim anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia berdasarkan standar internasional yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF).
Ia menjelaskan, proses penilaian kepatuhan tersebut dilakukan secara peer-to-peer, antar sesama anggota Asia Pacific Group on Money Laundering (APG). Adapun tim penilai (assessor team) MER Indonesia beranggotaan perwakilan dari Amerika Serikat, Kanada, Macao-China, China-Taipei, Pakistan, dan Bangladesh serta didukung APG Secretariat.
“Penilaian kepatuhan atas upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dilakukan secara profesional dan objektif,” ujar Natir.
Dalam proses penilaian tersebut, lanjut Ketua Kelompok Humas PPATK itu, tim penilai juga telah melakukan tiga kali kunjungan secara langsung ke Indonesia dan bertemu dengan seluruh stakeholder terkait.
Indonesa sendiri, menurut Natsir, telah menjadi anggota APG sejak tahun 2004 dan telah kukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2011. Dan pada Sidang Tahunan APG ini merupakan puncak dari proses penilaian yang dimulai sejak awal tahun 2017 dan melibatkan lebih dari 15 Kementerian/Lembaga, serta 15 private sector, seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan/atau jasa, asosiasi profesi, dan non-profit organization.(Ling)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/indonesia-dinilai-efektif-cegah-tindak-pidana-pencucian-uang-detail-400481