Hormati Hukum, Presiden Jokowi Akan Kasasi Putusan PT Palangkaraya

Hormati Hukum, Presiden Jokowi Akan Kasasi Putusan PT Palangkaraya

Ina Parliament. Jakarta,

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya menghormati setiap keputusan yang ada di wilayah hukum di pengadilan, termasuk keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menganggapnya bersama empat menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Sekali lagi, kita harus menghormati setiap keputusan yang ada di wilayah hukum di pengadilan. Harus kita hormati,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai bertemu dengan pengurus PP Muhammadiyah, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8).

Jawaban serupa kembali diulang Presiden Jokowi saat ditanya wartawan usai mengunjungi kantor pusat KWI, di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (24/8) pagi. Namun Presiden mengingatkan, masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. “Ini negara hukum,” ujarnya.

Keputusan PT Palangkaraya yang diketok pada 22 Agustus 2018 itu sendiri menguatkan keputusan yang telah diambil Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, yang mengabulkan gugatan warga (citizen law suit) yang diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

Dalam putusan itu, Presiden dihukum untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat, yang berupa tujuh peraturan pemerintah.(Q1Q1)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/hormati-hukum-presiden-jokowi-akan-kasasi-putusan-pt-palangkaraya-detail-402279