“Iya diundur besok,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (30/9/2020).
Awi menuturkan alasan diundurnya proses gelar perkara karena Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berhalangan hadir. Sigit memiliki agrnda yang tidak bisa dibatalkan hari ini.
“Pak Kabareskrim ada kegiatan yang tidak bisa ditunda hari ini,” ucapnya.
Dalam penyelidikan kebakaran kejagung ditemukan fakta adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. ( Humas )