Ina Parliament. Jakarta,
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Agus Joko Pramono sebagai calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2018-2022, berdasarkan proses pemungutan suara yang dilakukan di Komisi XI. Agus Joko Pramono berhasil menggungguli 17 calon Anggota BPK RI lainnya yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI.
“Jadi, apakah penetapan Agus Joko Pramono dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan kepada Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4). Jawaban ‘setuju’ pun didengungkan seluruhnya, yang disambut dengan ketukan palu dari Taufik.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng dalam laporannya menjelaskan Komisi XI pada 16-18 April lalu telah melakukan RDP dengan calon Anggota BPK untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon Anggota BPK.
Melchias menambahkan, proses pemilihan calon anggota BPK di Komisi XI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan dalam rapat internal yang dilaksanakan pada hari Rabu (18/4), melalui mekanisme suara terbanyak secara tertutup dengan hasil yang menyatakan Dr Agus Joko Pramono memperoleh suara terbanyak yaitu 51 suara. Sementara Muhammad Syarkawi Rauf memperoleh 2 suara, dan Ilham 1 suara. “Berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut, Komisi XI menyepakati Calon Anggota BPK RI periode 2018-2022 adalah Suadara Agus Joko Pramono,” kata Melchias.(Q!Q1) Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/dpr-setujui-agus-joko-pramono-sebagai-calon-anggota-bpk-detail-395293