DPR Minta Pemerintah Percepat Draf Revisi UU Narkotika

DPR Minta Pemerintah Percepat Draf Revisi UU Narkotika

Ina Parliament. Jakarta,

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas meminta pemerintah untuk secepatnya menyusun dan mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika yang diusulkan oleh pemerintah.

 

“Sekarang revisi UU Narkotika sudah masuk Prolegnas, dan itu usul inisiatif pemerintah. Sampai hari ini, pemerintah belum mengajukan drafnya  ke DPR. Ada pemikiran dari parlemen untuk membuat revisi UU itu supaya bisa jadi usul inisiatif dari DPR, dan bisa lebih cepat,” ujarnya sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

 

Politisi F-Gerindra itu mengatakan, jika pemerintah tidak cepat dan tidak siap untuk menyerahkan draf tersebut dalam waktu dekat ini, Baleg akan siap mengambil alih, dan segera melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM. Baleg akan meminta pemerintah supaya menyerahkan revisi UU tersebut agar menjadi usul inisiatif dari DPR.

 

“Kita ini sudah darurat narkoba. Dari data resmi yang masuk, kurang lebih 6 juta orang yang terindikasi baik penyalahguna maupun pengedar. Tetapi menurut perkiraan saya, pasti lebih dari angka itu, mungkin di atas 10 juta orang,” tandas Supratman.

 

Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat juga meminta pemerintah untuk mempercepat revisi UU Narkoba. “Kalau pun revisi itu belum secepatnya dilakukan, setidaknya kami meminta presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ujar Henry.

 

Politisi F-PDI Perjuangan ini menjelaskan, setiap desa di Indonesia tidak ada yang bersih dan bebas dari narkoba. Menurutnya, setiap hari sedikitnya 50 orang meninggal dunia akibat dari penyalahgunaan narkoba.

 

“Ada 6 sampai 7 juta orang Indonesia yang mengalami ketergantungan dan menyalahgunakan narkoba. Kondisi ini menunjukkan bangsa kita sudah darurat narkoba. Apalagi beberapa hari yang lalu ada serbuan berton-ton narkoba yang masuk,” ungkapnya.

 

Ia melanjutkan, China sudah mengirim ratusan ton narkoba dan tidak bisa berbuat apapun. Karena di China, memproduksi dan mengirim narkoba termasuk ke Indonesia, bukan menjadi tindak pidana. “Artinya, Bangsa Indonesia harus bicara di dunia untuk menyelamatkan bangsa kita, setidaknya dimulai di parlemen ini,” tegas politisi dapil Lampung II ini. Demikian Ina Parliament mengutip Humas DPR. (Fit)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/dpr-minta-pemerintah-percepat-draf-revisi-uu-narkotika-detail-61523