Ina Parliament Jakarta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, diimbau mampu membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal di masa depan.
Demikian salah satu butir kesimpulan dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu, Kamis (20/1/2022). "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN agar tetap menjaga kapasitas fiskal di masa yang akan datang," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara, membacakan butir kesimpulan.
Disampaikan politisi PPP itu, DJPPR harus mampu menjalankan kebijakan pembiayaan dengan mengoptimalkan kinerja yield (bagi hasil) Surat Berharga Negara (SBN). Selain itu, lanjut Amir, DJPPR juga harus mengoptimalkan bunga utang yang relatif rendah. Di sisi lain, mitigasi risiko pembiayaan utang harus dilakukan DJPPR.
"Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam mengelola kebijakan pembiayaan, memperkuat mitigasi risiko pembiayaan utang, memperdalam pasar SBN dalam negeri termasuk SBN ritel, dan mempertajam kebijakan pengadaan pinjaman yang mempertimbangkan biaya dan risiko dalam mendukung program-program strategis nasional," tutup Amir. (Humas)