Dibangun Tahun 1919, Masjid Al Muttaqin Kini Memiliki Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Dibangun Tahun 1919, Masjid Al Muttaqin Kini Memiliki Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Ina Parliament Jakarta  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penyertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai upaya memberikan keamanan bagi umat beragama. Sehubungan dengan itu, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni menyerahkan empat sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah di Kabupaten Magelang yang akan dipergunakan menjadi masjid dan musala, pada Kamis (20/07/2023).

Salah satu masjid yang mendapat sertipikatnya kali ini yakni Masjid Jami’ Al Muttaqien Alun Alun, Menoreh, Kecamatan Salaman. Masjid yang dibangun pada tahun 1919 itu, kini telah memiliki kepastian hukum hak atas tanah.

Usai menyerahkan sertipikat, Raja Juli Antoni mengungkapkan, sejak Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dikeluarkan hingga tahun sebelum Presiden Joko Widodo menjabat, ada sekitar 2.680 layanan penyertipikatan tanah wakaf per tahunnya. Sementara itu, mulai 2014 sampai 2023 rata-rata per tahunnya naik menjadi 15.730 layanan.

“Jadi ada kenaikan serius. Ini adalah perintah Pak Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN untuk memastikan bahwa tanah-tanah wakaf terutama yang di atasnya berdiri rumah ibadah dan lembaga pendidikan agar diberikan kepastian hukum,” ucap Wamen ATR/Waka BPN di Masjid Baitul Muttaqien, Kabupaten Magelang.

Wakaf dalam islam itu sendiri, menurut Raja Juli Antoni merupakan aksi menyisihkan harta kekayaan dalam kebijakan. Dengan penyertipikatan tanah yang dijalankan, selain memberi rasa aman dalam beribadah, pemerintah juga memberikan kepastian hukum dengan menjaga aksi baik tersebut. “Entah bentuk wakaf, infak, sedekah, tumbuh berkembang dalam sejarah umat islam yang sama-sama kita ketahui. Nah kewajiban kami sebagai pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan niat awal para wakif, niat awal para dermawan dapat berkelanjutan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, salah satu penerima sertipikat tanah wakaf atas Masjid Jami’ Al Muttaqien Alun Alun, Menoreh, Kecamatan Salaman, yakni Ahmad Aziz mengutarakan rasa suka citanya sebab masjid yang dibangun pada tahun 1919 dan sudah mengalami beberapa renovasi, hingga akhirnya kini memiliki sertipikat. “Saya sangat berterima kasih pada hari ini dapat menerima sertipikat tanah wakafnya. Selama ini belum pernah punya dan saat ini sertipikat sudah ditangan. Saya sangat gembira,” ujarnya..

Di pihak lain, Bakri yang juga menerima sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Baitul Muttaqien pun merasakan kegembiraan yang sama. “Sebelumnya ini baru disertipikatkan separuh, kemudian hari ini separuh lagi, sehingga sudah sempurna disertipikatkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan sertipkat, yang sudah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan wakaf untuk masjid kami,” ungkapnya. 

Usai penyerahan di Kabupaten Magelang, Wamen ATR/Waka BPN bertolak mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang untuk meninjau fasilitas dan layanan yang ada di kantor tersebut. Pada kesempatan ini, Raja Juli Antoni didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Ahmad Yani; Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang, Muhun Nugraha; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto. (Humas)

Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/dibangun-tahun-1919-masjid-al-muttaqin-kini-memiliki-kepastian-hukum-hak-atas-tanah-detail-449275