Ina Parliament Jakarta Gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX telah diselenggarakan selama dua minggu terakhir ini, sehingga telah ada beberapa cabang olahraga (cabor) yang menyelesaikan seluruh pertandingannya, dan para atletnya sudah bisa kembali ke daerahnya masing-masing. Untuk mengantisipasi hal tersebut, terutama agar tidak terjadi kenaikan kasus COVID-19, baik di Papua sendiri maupun di daerah asal atlet, pemerintah menyiapkan dan terus mengevaluasi mekanisme kepulangan atlet, pelatih, dan ofisial ke daerah masing-masing. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) meminta kepada Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), serta Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan COVID-19 untuk tetap melakukan tugas dan mengawasi para peserta PON yang masih berada di Papua sampai dengan H+5 setelah acara Penutupan PON pada 15 Oktober 2021 mendatang. “Menkes agar menugaskan tim untuk tetap mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar COVID-19, harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5. Ini akan berlaku sampai H+5 setelah Penutupan PON, termasuk untuk Kapal Isoter [Isolasi Terpusat] yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5,” ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan PON XX 2021, Minggu (10/10/2021), secara virtual. Mekanisme kepulangan atlet dan ofisial yang telah ditetapkan pemerintah yakni, para pelaku perjalanan harus melaksanakan tes PCR sejak dari keberangkatan (sebelum penerbangan) dari Papua, dan melakukan lagi tes PCR setelah tiba di bandar udara di daerahnya. Pelaku perjalanan juga harus menjalankan karantina mandiri selama lima hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Namun, apabila pemda tidak menyediakan, maka Satgas COVID-19 Pusat akan bekerja sama dengan Satgas COVID-19 Daerah serta KONI Daerah untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut. Pengaturan dan mekanisme kepulangan para peserta PON tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan COVID-19. Lebih lanjut Ketua KPCPEN menekankan agar Menpora, Kasatgas COVID-19, Asops TNI/ Polri, dan Ketua Umum KONI selaku Panwasrah (Panitia Pengawas dan Pengarah), untuk tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) secara ketat pada sisa pertandingan PON yang masih akan berlangsung sampai 15 Oktober. Terutama pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerumunan penonton atau suporter, seperti sepak bola, basket, tinju, dan voli, khususnya pertandingan final cabor sepak bola. “Terkait pertandingan-pertandingan [tersisa] harus benar-benar diperhatikan penyelenggaraan dan penerapan prokes-nya. Kemudian, tempat tinggal para atlet juga harus tetap diawasi. Dikarenakan dalam satu kamar diisi beberapa orang atlet, maka jika ada salah satu yang terpapar, harus segera ditempatkan ke lokasi isolasi terpusat, dan teman-teman sekamarnya juga segera dites dan dilakukan tracing kontak erat,” tandasnya. Sebagai informasi, per 9 Oktober 2021, jumlah atlet yang terkonfirmasi COVID-19 di gelaran PON XX sebanyak 43 atlet dengan tambahan kasus 2 orang pada 9 Oktober, sehingga total terdapat 45 atlet atau sekitar 0,45 persen dari total atlet dan ofisial sebanyak 10.066 orang. Rincian kasusnya adalah sedang dalam perawatan sebanyak 34 orang (Kota Jayapura 8 orang, Kab. Jayapura 13 orang, Kab. Mimika 1 orang, dan Kab. Merauke 12 orang), sembuh sebanyak 9 orang (Kota Jayapura 6 orang dan Mimika 3 orang), dan tambahan kasus harian 9 Oktober 2021 sebanyak 2 orang (Kota Jayapura dan Merauke masing-masing 1 orang) Lalu, ada 16 cabor (dari total 37 cabor) yang terdapat kasus COVID-19 dari atlet atau ofisial, yakni sepatu roda, bermotor, kriket, panahan, catur, taekwondo, tenis, judo, softball, sepak bola, sepak takraw, basket, futsal, wushu, dan anggar. Berdasarkan asal daerah, kasus COVID-19 terdapat di peserta dari 15 provinsi (dari 34 provinsi) yakni Jawa Tengah, Bali, Jambi, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Papua, Jawa Timur, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Riau, Kalimantan Tengah, dan Jawa Barat. (HUMAS)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/cegah-penyebaran-covid-19-pemerintah-perketat-mekanisme-kepulangan-peserta-pon-xx-papua-detail-438758