Ina Parliament Jakarta : Salah satu materi yang menjadi fokus Bimtek yakni mengenai perencanaan dan pembangunan daerah. Materi tersebut dinilai penting sebagai kesiapan Jakarta pasca pemindahan Ibukota.
Materi-materi mengenai itu disampaikan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Seperti materi mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 akan disampaikan Direktur Pelaksana dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri.
Lalu materi tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan dan Keuangan Daerah pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017 akan disampaikan oleh Doktor Hendriwan, selaku Direktur Pendapatan Daerah serta Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada kesempatan itu mengajak seluruh jajarannya untuk memanfaatkan momen Bimtek dengan baik. Harapannya seluruh jajaran DPRD DKI Jakarta kedepan mampu menguasai tentang pembangunan dan keuangan daerah. “Dengan mengucap Bismillah, Bimtek malam ini saya buka. Kiranya Bimtek dengan Narasumber hebat ini harus betul-betul didalami oleh seluruh peserta,” katanya di Hotel Pullman Bali, Minggu (8/3).
Pada kesempatan itu juga, Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri, Nelson Simanjuntak hadir untuk memberikan materi tentang tata cara perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Pemerintah Daerah. Ia mengatakan, dalam rangka tertib administrasi dan Koordinasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Anggota DPRD harus sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Dalam Undang-undang jelas tertulis izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan disini adalah Gubernur, nanti surat balasan diterima paling lama H-10 sebelum perjalanan. Jadi itu yang paling penting,” ungkap Nelson.
Selain pembekalan mengenai pembangunan dan keuangan daerah, serta tata cara perjalanan ke Luar Negeri, jajaran DPRD DKI Jakarta juga laporan singkat dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah yang turut hadir dalam pembukaan Bimtek tentang kesiapan pemindahan Ibukota.
Saefullah mengatakan, sejauh ini pihak eksekutif telah membahas revisi Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kalau nanti pemindahan Ibu Kota telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat secara resmi, kami telah melakukan pembahasan revisi, bahkan sudah dievaluasi,” terangnya.
Sementara saat ini rancangan Undang-undang (RUU) sedang dalam tahap penyusunan dan pembahasan untuk memperdalam payung hukum jika nanti Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota. “Pemprov menyusun RUU tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Raya, selanjutnya kami akan memperdalam lagi RUU ini dengan pihak legislatif dalam waktu dekat,” tandasnya. (Humas)