Ina Parliament Jakarta : Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat yang dikomandani oleh ibu Sri Ratu Mulyanti (Ibu Mulyanti) secara tidak langsung mengakui bahwa ada beberapa kendala yang harus dihadapi oleh Pengusaha dalam hal pengurusan ijin di Jakarta Pusat khususnya Ijin Mendirikan bangunan ( IMB ) mengingat banyak Pengusaha Kecil dan Menengah yang akan memulai usahanya bukan dengan membangun Gedung atau bangunan baru, melainkan lebih suka membeli yang sudah jadi, sehingga jika mereka hendak melaksanakan sebuah kegiatan baik itu Perkantoran, Gudang, Hotel / Wisma maka mereka diharuskan untuk merubah Peruntukan Gedung lamanya dengan mengurus IMB baru sesuai peruntukannya.
Permasalahannya adalah 80 % - 90 % Bangunan / Gedung di Jakarta Pusat bermasalah dengan Garis Sepadan bangunan ( GSB ) maupun Koefisien Luas bangunan ( KLB ) dan parahnya lagi, adalah menurut Ibu Mulyanti jika GSB bermasalah maka bangunan tersebut harus dibongkar ( Tidak ada Solusi lain ) sementara solusi untuk KLB yang bermasalah maka kita harus bersurat ke Gubernur untuk Kebijakannya, bisa dibayangkan bagaimana sulitnya jika UMKM menghadapi situasi ini, dan hal ini diperparah dengan sebagian besar UMKM yang bermasalah dengan IMB berhadapan dengan situasi ini.
Sementara itu penjelasan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada saat menjawab beberapa pertanyaan tentang IMB di Pulau Reklamasi salah satu jawabannya mengatakan ( diartikan secara awam ) bahwa apabila ada bangunan yang sudah berdiri dan untuk penerbitan IMB nya masih bermasalah, maka si Pemilik bangunan akan dikenakan Denda dan dibayar dalam bentuk retribusi, sementara itu bangunannya tidak perlu dibongkar, terlebih bila bangunan itu didirikan pada masa aturan lama berlaku dan pengurusan IMB nya dimasa sekarang.
Ketidak jelasan penerapan kebijakan yang diterapkan di PTSP Jakarta Pusat tentang pengurusan ijin IMB telah menyebabkan banyak UMKM yang bermasalah dengan perijinan, misalnya saja UMKM yang bergerak dibidang Rumah Kost ataupun Hotel Melati/ Wisma, mereka kesulitan mengurus ijin IMB nya karena mereka membeli bangunan yang sudah jadi dan diharuskan merubah peruntukan IMB nya guna mengurus Ijin Rumah Kost / Hotel Melati/ Wisma, dan itu terbukti dengan pernyataan Wakil Walikota yang mengatakan bahwa lebih dari 70% Rumah Kost di Jakarta Pusat adalah Ilegal, hanya saja Wawali Jakarta Pusat menambahkan bahwa Ilegalnya perijinan mereka disebabkan mereka menghidari membayar pajak, padahal hasil pengamatan dan penelusuran Tim inaparliamentmagazine.com kemalasan para pelaku UMKM bidang Rumah Kost/Hotel Melati/ Wisma lebih banyak disebabkan rumitnya pengurusan ijin dan banyaknya “ lika – liku “ dilapangan.
Menjawab pertanyaan inaparliamentmagazine.com bagaimana seharusnya pengusaha mendapatkkan solusi tentang permasalahan IMB tersebut mengingat 80%-90% Bangunan di Jakarta Pusat bermasalah dengan GSB atau KLB nya dan itu pasti menghambat pelaku UMKM untuk berusaha, Ibu Mulyanti mengatakan bahwa “ ya silahkan merubah Peraturannya, silahkan Masyarakat usulkan ke DPRD sebagai Wakil Rakyat yang berwenang merubah Perda “ itu artinya dalam jangka pendek ini bagi Masyarakat yang ingin berinvestasi di Jakarta Pusat dan menggunakan Bangunan lama tidak mungkin dapat berjalan, kecuali mau membongkar sebagian bangunan miliknya, atau ya seperti yang sering di isukan orang bahwa solusinya adalah “ lika – liku “.
Inaparliamentmagazine.com mewawancarai Ibu Mulyanti pada hari Selasa 24 September 2019 sempat disuruh menunggu selama hampir satu jam dari jadwal pertemuan yang sudah dijanjikan, dan setelah usai dari pertemuan tersebut kami mendapat kesan bahwa beliau adalah orang yang sangat berhati – hati terhadap jurnalis atau mungkin juga sangat meremehkan kami, karena Pemimpin Umum inaparliamentmagazine.com memberikan kartu nama tetapi beliau untuk memberikan nomor teleponnya sajapun tidak bersedia, sementara selama ini bagi kami para Jurnalis sangat mudah untuk mendapatkan Nomor kontak, baik itu Pejabat Eselon di Kementerian atau bahkan Menteri itu sendiri dalam rangka mempercepat komunikasi untuk kepentingan tugas peliputan dan wawancara.
Dalam rangka membangkitkan dunia usaha Pelaku UMKM, dipandang perlu Kebijakan – Kebijakan dilapangan untuk disesuaikan dengan Kondisi yang ada, juga harus ada kepatuhan dan kesamaan visi antara Pimpinan ( Gubernur ) dan para bawahannya dalam hal menetapkan sebuah Kebijakan, apabila Gubernur mengatakan bahwa Jika ada Bangunan yang berkendala dalam pengurusan IMB nya sebaiknya ada kelonggaran – kelonggaran yang diberikan walaupun tetap ada sanksi Denda, selama tidak terjadi pelanggaran yang Prinsip ( mis. Jalur Hijau, Fasum/ Fasos dan lain – lain ) sehingga dunia usaha di Jakarta umumnya dan Jakarta Pusat khususnya dapat lebih bergairah terlebih UMKM dapat bangkit dalam rangka menghadapi kelesuan ekonomi Dunia akibat Perang Dagang antara Amerika Serikat dengan China dan Krisis Ekonomi Dunia yang berimbas sangat dalam bagi para pelaku UMKM di Jakarta Pusat, PTSP Jakarta Pusat kiranya turut berperan aktif dalam membangkitkan gairah Pelaku UMKM saat membangun bisnisnya, bukan sebagai penghambat layaknya Benteng yang kaku dengan menerapkan aturan yang bahkan sudah ada Kebijakan lainnya dari Gubernurnya, terlebih lagi bila ternyata kakunya Kebijakan disebabkan oleh agar terjadi celah untuk " berlika - liku ". (Harling).
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/beberapa-sebab-umkm-sulit-mengurus-imb-di-jakarta-pusat-detail-418654