Ina Parliament Jakarta : Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kepada Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Refly Harun akan dipanggil besok.
“Iya info dari penyidik demikian (dipanggil), rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (2/11/2020).
Refly dipanggil sebagai saksi. Keterkaitannya, video kasus ujaran kebencian Gus Nur berasal dari video sesi tanya jawab dengan Refly Harun.
“Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN,” ujar Awi.
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Bareskrim Polri memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa.
Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube. Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.
Pada menit ke-3.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.(Humas)/Harling.
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/bareskrim-panggil-refly-harun-sebagai-saksi-dugaan-ujaran-kebencian-gus-nur-detail-430850