Bahas RUU KSDAHE, Komisi IV: Hukum Jera Pelaku Kriminal Lingkungan

Bahas RUU KSDAHE, Komisi IV: Hukum Jera Pelaku Kriminal Lingkungan

Ina Parliament Jakarta  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan bahwa dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) nantinya harus memuat pasal tentang tindak tegas pelaku kriminal perusakan lingkungan. Hal tersebut ia sampaikan dalam jaring pendapat/Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan di Univeristas Brawijaya Malang bersama para pakar dan pemerintah terkait. 

 

"Kami Komisi IV melakukan penyempurnaan RUU KSDAHE ini bersama pakar dan pemerintah agar nantinya RUU ini bisa lebih efektif mewujudan konservasi alam, terlebih tegas terhadap sanksi atau hukuman yang diterima oleh pelaku kriminal lingkungan. Selama ini di Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 itu tidak ada efek jera, maka di dalam undang-undang ini harus betul-betul diperhatikan sanksi dan hukumannya,” ujar politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut, pada Kamis (8/12/2022).

 

Anggia menilai undang-undang yang ada saat ini sudah tidak relevan diterapkan, perlu adanya penyesuaian dari pasal sebelumnya yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

"Undang-undang ini ada sudah sangat lama, dan setelah dikaji memang tidak relevan lagi terhadap situasi saat ini, seperti contoh di dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 belum ada soal desentralisasi, sekarang di dalam RUU KSDAHE sudah ada desentralisasi. Undang-undang di pusat serta di daerah itu dibagi, maka perlu ada adaptasi dan penyesuaian kembali," tandas Anggia.

 

Lebih lanjut, Anggia memberikan respon yang sangat positif terkait masukan-masukan yang disampaikan oleh para pakar, utamanya  dalam melindungi keanekaragaman hayati yang menjadi potensi besar bagi Indonesia dan masa depan bangsa. 

 

Sementara itu dalam FGD, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Brawijaya Bambang Susilo menyampaikan, bahwa Indonesia menjadi bagian dari negara pemilik keberagaman hayati terbesar di dunia. Sehingga, ke depan peraturan perundang-undangan harus dapat mendukung dan menjawab tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik lagi. Selain itu, Bambang juga menambahkan bahwa penyempurnaan RUU KSDAHE ini masih perlu pengkajian lebih dalam terutama terkait peralihan konsep yang semula yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan menjadi Perlindungan, Pemanfaatan dan Pemulihan. (Humas)



Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/bahas-ruu-ksdahe-komisi-iv-hukum-jera-pelaku-kriminal-lingkungan-detail-445807