Ina Parliament. Jakarta,
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk mengatasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Selama ini, sudah ada Undang-Undang yang mengamanatkan adanya OMSP, salah satunya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tetapi peraturan turunannya, seperti PP, hingga sekarang belum ada.
“Pembunuhan puluhan pekerja sipil yang sedang membangun proyek infrastruktur di Papua merupakan peristiwa yang sangat serius. Kami mendesak pemerintah mencari solusi yang lebih cerdas lagi untuk melakukan pembangunan yang mensejahterakan, tetapi tetap menghormati adat istiadat Papua, sehingga rakyat Papua itu nyaman bergabung dengan NKRI,” tukas Sukamta saat interupsi pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).
Menurut legislator PKS ini, pembunuhan keji dengan korban cukup banyak tersebut tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Karena penyerang tersebut adalah gerombolan kriminal bersenjata , padahal faktanya mereka adalah militer yang punya senjata penuh. Karena itu ia mendesak supaya pemerintah mengeluarkan PP tentang OMSP, karena selama ini UU sudah dibuat yang mengamanatkan adanya OMSP, tetapi PP-nya belum ada.
Ia berharap, dengan adanya PP nanti diharapkan OMSP segera operasional dan segera digunakan untuk pertama kali di Papua. Dengan demikian persoalan orang-orang yang melakukan terorisme terhadap masyarakat sipil apalagi sedang melaksanakan pembangunan, diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sehingga masyarakat Papua yang mayoritas tetap aman dan nyaman bergabung dengan NKRI.(Q1Q1)
Sumber : https://inaparliamentmagazine.com/atasi-kkb-papua-pemerintah-diminta-keluarkan-pp-omsp-detail-407726