Ina Parliament Jakarta Pada Kamis (01/12/2022), Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo direncanakan akan menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat. Penyerahan akan dilangsungkan secara luring dari Istana Negara, Jakarta dan secara daring di 33 provinsi yang ada di Indonesia. Adapun sertipikat yang diserahkan merupakan hasil dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red), Redistribusi tanah, dan hasil penyelesaian konflik pertanahan," ujar Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, saat memberikan keterangan, pada Rabu (30/11/2022)
Terdapat 1.432.751 sertipikat hasil PTSL dan 119.699 sertipikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat. Sertipikat tersebut akan diserahkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto kepada beberapa perwakilan masyarakat di Istana Negara serta diikuti secara daring dan serentak oleh masing-masing Provinsi
"Selain menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam proses percepatan pendaftaran tanah di Indonesia melalui PTSL, adanya penyerahan sertipikat tanah hasil Redistribusi juga merupakan momentum yang sangat penting, selain untuk mendapatkan kepastian hukum, melalui sertipikat ini diharapkan akan menjadi stimulus dalam pemulihan ekonomi khususnya pasca pandemi Covid-19," ujar Yulia Jaya Nirmawati menambahkan.
Diantara sertipikat yang nanti akan diserahkan, terdapat sertipikat hasil penyelesaian konflik pertanahan di beberapa wilayah. Seperti halnya penyelesaian konflik Suku Anak Dałam (SAD) 113 di Provinsi Jambi yang sudah berlangsung selama 35 tahun.
“Untuk kegiatan di Istana rencananya akan dihadirkan 120 orang penerima sertipikat ke hadapan Presiden. 112 orang penerima sertipikat PTSL yang dihadirkan berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, 6 Masyarakat penerima sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria berasal dari Kabupaten Blitar, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Cianjur, serta 2 orang penerima sertipikat hasil penyelesaian konflik SAD 113 yang berasal dari Provinsi Jambi,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati menutup perbincangan hari ini. (LS)