Home / Artikel Wakil Ketua Komisi II: Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu Melampaui Kewenangan UU

Wakil Ketua Komisi II: Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu Melampaui Kewenangan UU

Wakil Ketua Komisi II: Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu Melampaui Kewenangan UU

Hukum

Minggu, 12 Maret 2023

Ina Parliament Jakarta   Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan perihal penundaan Pemilu adalah domain dari undang-undang dan menjadi kewenangan DPR serta pemerintah selaku pembuat undang-undang. Untuk itu, ia lantas mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu yang ada seiring mengabulkan gugatan Partai Prima. 

 

Menurut Yanuar keputusan itu melampaui kewenangan undang-undang. "Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak," ujar Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

 

Politisi Fraksi PKB ini tidak habis pikir, bagaimana bisa Partai Prima yang dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan pemilu, yang berakibat pada penundaan pemilu hingga Juli 2025. "Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini," kata Yanuar.

 

Yanuar mengatakan keputusan PN Jakpus bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk-beluk Pemilu. Lebih dari itu, putusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali. Menurutnya dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negara. Di mana, lanjut dia, semua lembaga bisa semau-maunya membuat keputusan.

 

Yanuar menyampaikan sengketa tentang verifikasi parpol jalur penyelesaian ada di Bawaslu. Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. "Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," tutup Legislator Dapil Jawa Barat X ini. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com