Home / Artikel Tunjangan Kehormatan Veteran Naik 25%, Presiden Jokowi: “Insyaallah, September Bisa Diterima”

Tunjangan Kehormatan Veteran Naik 25%, Presiden Jokowi: “Insyaallah, September Bisa Diterima”

Tunjangan Kehormatan Veteran Naik 25%, Presiden Jokowi: “Insyaallah, September Bisa Diterima”

Sosial Budaya

Jum'at, 10 Agustus 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf karena kenaikan tunjangan kehormatan veteran sebesar 25 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018, yang ditandatanganinya pada 18 Juli 2018 belum bisa diterimakan Agustus ini.

“Saya janji bulan Agustus tapi karena administrasi baru diberikan nanti, Insyaallah bulan September sudah bisa diterimakan,” kata Presiden Jokowi saat mengukuhkan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Masa Bakti 2017-2022, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/8) siang.

Sebagaimana diatur dalam PP tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, kenaikan tunjangan kehormatan veteran itu akan dirapel dari Januari sampai Agustus 2018.

Pengukuhan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI Masa Bakti 2017-2022 itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 43M Tahun 2018 tertanggal 10 Agustus 2018.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sosial Idrus Marham, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jendreal Tito Karnavian.(Hans)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com