Home / Artikel Reformulasi Anggaran Pendidikan PJP 2020-2035 Perlu Dipertajam

Reformulasi Anggaran Pendidikan PJP 2020-2035 Perlu Dipertajam

Reformulasi Anggaran Pendidikan PJP 2020-2035 Perlu Dipertajam

Pendidikan

Rabu, 03 Februari 2021

Ina Parliament Jakarta : Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengingatkan agar reformulasi anggaran pendidikan dalam konsep Peta Jalan Pendidikan (PJP) tahun 2020-2035 lebih dipertajam. Untuk itu diperlukan pembahasan teknis lanjutan supaya sasaran program tercapai dan isu fundamental pendidikan di Indonesia bisa segera terselesaikan.

 

“Kemauan  keras ini perlu diwujudkan dengan memanfaatkan penuh anggaran pendidikan dengan sebaik-baik supaya isu fundamental pendidikan bisa terjawab,” jelas Syaiful dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan mitra kerja terkait yang membahas Kajian Konsep Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035 Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) Sektor Pengelolaan Anggaran Pendidikan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

 

Dalam UUD Pasal 31 ayat 4, diamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Berangkat dari dasar hukum ini ini, Syaiful menginginkan setiap anggaran yang nanti akan disepakati harus berorientasi pada peningkatan kualitas dan kuantitas baik  tenaga pendidikan sekaligus siswa dan mahasiswa. “Kami menekankan agar PJP ini selaras dengan visi negara yang tertuang dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.

 

Wakil rakyat dapil Jawa Barat VII itu menerangkan postur anggaran pendidikan Indonesia tahun ini mencapai Rp 550 triliun yang berasal dari APBN. Kemendikbud sebagai rumah penyelenggara pendidikan Indonesia akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 81,5 triliun, sedangkan Kementerian Agama (Kemenag) akan mengelola alokasi anggaran sebesar Rp 55 triliun. Sisanya, sebesar Rp 299,06 triliun akan disalurkan dalam bentuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

 

Sejalan dengan Syaiful, Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sepakat bahwa postur anggaran pendidikan ini perlu dipelajari kembali agar menghasilkan rekomendasi kuat terutama berkaitan dengan kapasitas dan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam mewujudkan PJP tahun 2020-2035. Ia berharap Kemendikbud, Kemenkeu, dan Kemendagri membuat identifikasi yang akurat dalam menentukan skala prioritas program.

 

Dalam RDP yang dilaksanakan secara virtual ini, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menegaskan akan mendukung PJP 2020-2035 dalam aspek anggaran dan pengelolaan badan layanan umum (BLU) pendidikan, lewat modernisasi pencairan anggaran dan penyederhanaan bisnis proses pengelolaan keuangan. Di antaranya seperti mengoptimalisasi Sakti, SPAN, dan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP).

 

Rapat yang dihadiri oleh Sekjen Kemendikbud, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Deputi Pembangunan Manusia, Masyarakat, Kebudayaan Bappenas, serta perwakilan dari beberapa pemerintah daerah ini juga menyoroti sejumlah  isu pendidikan dalam reformulasi anggaran. Seperti, indeks pembiayaan yang memiliki gap besar dibandingkan dengan negara lain, belum jelasnya rekrutmen tenaga pendidik lewat PPPK dan masih minimnya SDM dan infrastruktur pendidikan. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com